Cegah Konflik, Wamen ATR/BPN Ajak Masyarakat Pasang Patok Tanah

Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni. (Foto: Humas ATR/BPN)

TEGAL, Sinarpagibaru.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN, Raja Juli Antoni menyerahkan 500 sertipikat hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pada Rabu (20/12/2023). Para penerima sertipikat kali ini berasal dari tiga desa di Kabupaten Tegal, yaitu Desa Kebandingan, Tegalandong, dan Kambangan.

Dalam kesempatan ini, Raja Juli Antoni mengatakan bahwa ketika bicara soal pertanahan, kerap kali ada permasalahan atau konflik yang tak bisa dianggap remeh. Ia menggunakan istilah yang sering digunakan Presiden Joko Widodo, yakni pedang-pedangan. “Kalau sudah bicara sengketa tanah, Pak Jokowi sering bilang, bisa sampai pedang-pedangan (kekerasan, red),” tuturnya di GOR Indoor Trisanja, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Untuk menghindari konflik pertanahan, ia mengimbau semua elemen masyarakat untuk bekerja sama dan saling mengingatkan untuk segera sertipikasi tanah yang dimiliki jika belum bersertipikat. “Karena (sertipikat, red) ini penting, kalau sudah dipegang Bapak/Ibu akan tenang, aman. Tidak lagi takut kalau ada mafia tanah,” ujar Raja Juli Antoni.

Wamen ATR/Waka BPN berpesan, masyarakat yang sudah memiliki sertipikat juga wajib mengingatkan keluarga dan tetangga yang belum untuk ikut mendaftarkan tanahnya serta memasang tanda batas bidang tanah atau sering disebut patok. “Ini juga penting, untuk menghindari konflik dengan tetangga soal batas tanah, juga dapat mempermudah BPN saat melakukan pengukuran tanah,” sebutnya.

Baca Juga :  Wamen ATR/BPN: Pastikan Aset Umat Miliki Kepastian Hukum

Menurut Raja Juli Antoni, mendaftarkan tanah dan memasang patok ini perlu dilakukan sebagai salah satu upaya mewujudkan target terdaftarnya seluruh bidang tanah di Indonesia, yaitu 126 juta bidang tanah di tahun 2025. “Jika semua bidang tanah sudah terdaftar, semua kita akan lega,” imbuhnya.

Dalam lingkup Kabupaten Tegal, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama melaporkan, target PTSL di kabupaten ini telah 100% rampung. “Target PTSL 2023 di Kabupaten Tegal sebanyak 43.000 bidang sudah mencapai 100%” jelasnya.

Lebih lanjut, secara keseluruhan Kabupaten Tegal diestimasikan jumlah bidang tanahnya sebanyak 775.224 bidang. Sebanyak 745.771 bidang atau 92,2% dari total bidang tanah tersebut sudah terdaftar. “Sebanyak 585.706 bidang atau 75,5% di antaranya sudah bersertipikat,” terang Dwi Purnama.

Atas upaya menyertipikatkan tanah dan memberikan keamanan bagi warganya, Bupati Tegal, Umi Azizah yang pada kesempatan ini diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Amir Makhmud mengapresiasi dedikasi kerja dan prestasi Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.

“Terima kasih Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal yang telah membantu perolehan sertipikat tanah milik warga Tegal melalui program PTSL. Baik itu milik warga secara pribadi maupun sertipikasi tanah wakaf dan penerbitan sertipikat tanah milik pemerintah daerah,” ucap Amir Makhmud.

Baca Juga :  Menteri AHY Ungkap Komitmen Kementerian ATR/BPN Permudah Izin Berusaha dan Investasi

Ia katakan bahwa PTSL ini bukan hanya tanggung jawab Kementerian ATR/BPN, namun semua pihak terkait seperti pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum (APH). “Guna mengamankan dari tindak penyelewengan, termasuk pungutan liar. Oleh sebab itu, mari bersama-sama memenuhi hak dasar rakyat dalam memperoleh kepastian hukum hak atas tanah,” pungkas Amir Makhmud.

Turut hadir dalam penyerahan sertipikat ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, Winarto; perwakilan Kepala Kantah se-Karesidenan Pekalongan; para Pejabat Administrator di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah; serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tegal. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *