Daerah  

Kawasan Hutan Produksi Sedang di Bangun Hotel Diduga Langgar aturan MOU

Kawasan Hutan Produksi Sedang di Bangun Hotel

BOGOR, Sinarpagibaru.Com – Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi, dimana pihak yang berwewenang dalam mengelola Hutan lindung dan hutan Produksi ini adalah pihak Perhutani.

Saat ini, Cukup luas asset Hutan Lindung dan Hutan Produksi yang terkelola. Baik dari pihak BUMN maupun swasta dan hal pengelolaan ini di atur dalam Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 dimana terkait pengelolan Hutan lindung dan Hutan produksi ini di bahas dalam satu kesempatan dalam moment itu di sampaikan bahwa, ‘’Soal MoU, bagian perhutani minimal 30 persen omzet pengelolaan, tidak boleh mendirikan bangunan secara permanen, mengubah bentang alam yang ada, dan mengubah fungsi hutan’’ demikian disampaikan Kasubseksi Hukum, Kepatuhan, Agraria, dan Komunikasi Perusahaan, Perum Perhutani KPH Lawu DS Darwitono pada Kamis (11/7/2024) yang lalu .

Darwitono mengatakan, hutan lindung di Magetan boleh dimanfaatkan investor untuk kawasan wisata dan pertanian. Namun, tidak boleh mendirikan bangunan secara permanen, mengubah bentang alam yang ada, dan mengubah fungsi hutan. Dia mengklaim bahwa sejumlah ketentuan itu sesuai Permen LHK 8/2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi. ‘’Disarankan pengelola hutan lindung merupakan pihak berbadan hukum berakta notaris,’’ ungkapnya.

Harus ada MoU (memorandum of understanding) bagi hasil,’’ kata Kasubseksi Hukum, Kepatuhan, Agraria, dan Komunikasi Perusahaan, Perum Perhutani KPH Lawu DS Darwitono.

Merujuk penyampaian Kasubseksi Hukum, Kepatuhan, Agraria, dan Komunikasi Perusahaan, Perum Perhutani KPH Lawu DS Darwitono ini, dapat di pastikan bahwa kawasan hutan lindung dan Hutan Produksi diseluruh Wilayah NKRI hanya dapat dimanfaatkan investor untuk kawasan wisata dan pertanian. Namun, tidak boleh mendirikan bangunan secara permanen, mengubah bentang alam yang ada, dan mengubah fungsi hutan. Pertanyaanya adalah apakah aturan ini TIDAK berlaku terhadap areal KHDPK( KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS ) dengan NKK (Naskah Kesepakatan Kerjasama)

Baca Juga :  Personil Polresta Samarinda Lakukan Patroli Pengamanan dan Pengecekan di Kantor KPU  dan Bawaslu kota Samarinda

Namun aturan yang di larang dalam MOU pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi ini sepertinya berbeda dengan KPH Perhutani Kabupaten Bogor, hal ini terbukti dengan adanya bangunan yang menurut informasi dan penelusuran media Suara Jabar Membangun bahwa bangunan yang sedang di bangun tersebut adalah peruntukan Hotel.

Berdasarkan Informasi dan penelusuran Tim media SJM , bahwa pengelola bangunan hotel tersebut telah mengantongi MOU atau Perjanjian Kerjasama dengan pihak KPH Perhutani kabupaten Bogor dengan luas kira-kira 3,17 Ha , bahkan informasi terkini yang di peroleh SJM dari humas perhutani kabupaten Bogor , bahwa MOU ini sudah berakhir yaitu Nomor NKK : 120/043/NKK-WA/BGR/Divre Janten/2022 , yang terbit tanggal 14 September 2022 sampai 13 September 2023 dan terkait perpanjangannya harus melalui kementerian kehutanan melalului permohonan ke pengelola KHDPK, demikian di sampaikan oleh Saprizal kepada SJM, bahkan Safrizal menegaskan bahwa kelak bagi hasil dari hotel tersebut selama hotel itu masih ber operasi maka bagi hasil sesuai aturan akan berjalan.

Namun, walaupun MOU itu sudah habis , tetapi kegiatan pembangunan hotel masih tetap berjalan bahkan alat berat pun semakin menggila di lereng gunung yang menjadi kawasan hutan produksi tersebut, bahkan pengelola pembangunan hotel pun tidak menghiraukan pemilik garapan yang sudah terlebih dahulu menggarap lahan di daerah itu karena diduga ada KESEPAKATAN KHUSUS antara KPH Perhutani Kabupaten Bogor dengan PT. SOLUSI SATU PINTU.

Bahkan SJM, mendapat informasi bahwa pemilik hotel itupun telah membeli sebagian lahan salah satu pemilik lahan yang telah bersertifikat di kawasan HPL atau Hutan Pengunaan Lainnya yang secara hukum dapat di sertifikatkan oleh pemiliknya menjadi hak milik. Informasi ini di peroleh SJM dari mandor pekerja proyek pembangunan hotel tersebut, Nurdin sebagai penanggungjawab pekerjaan proyek mengatakan bahwa menurut informasi yang di ketqahuinya , sebagian lahan dari luas kira-kira 3,17 Ha ini di beli dari bapak Billy salah satunya adalah lahan yang ada bangunan lama ini , dan proses pembangunan ini sudah ada sekitar satu tahun, ungkap Nurdin kepada SJM. (4/7)

Baca Juga :  Berantas Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Gandeng Lembaga Penegak Hukum

Ketika ditanyakan berkaitan pemilik 2 unit bangunan besar yang sedang di bangun , Nurdin mengatakan , “ ini milik pak Mikael Galakxy , dari PT. Solusi Satu Pintu, dimana semua unsur Pelaksana proyek, Konsultan Proyek dan Pengawas Proyek ini berasal dari Internal tidak ada melibatkan pihak lain , tukasnya. Lebih lanjut , Nurdin mengatakan berkaitan kualitas pembangunan ini di jamin karena pembangunannya di buat kokoh karena kita harus memjamin keselamatan orang yang nantinya menginap di hotel ini, urainya. Ketika di singgung terkait masalah kelancaran pembangunan dan kemungkinan adanya masalah dengan pihak lain, Nurdin mengatakan, hingga saat ini saya belum dengar tapi biar lebih banyak dapat informasi coba mas tanyakan ke Kanit reskrim Polsek Megamendung , karena terkait pembangunan hotel ini semua harus kordinasi dengan Kanit Reskrim polsek megamendung, katanya. Sementara itu, beberapa sumber yang berkaitan dengan pengelolaan Hutan Produksi dan hutan lindung baik perlindungan hutan kayu, satwa maupun kondisi alam semua mengatakan boleh di mamfaatkan di kelola TERKECUALI melakukan PEMBANGUNAN GEDUNG PARMANEN, dengan dalih melakukan kesepakatan Pemamfaatan Jasa Lingkungan Camping Gruond “ Karya Nusantara “ karena akan mempengaruhi kondisi alam dan merubah fungsi awal. (Red/ tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *