– Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni menjadi pembicara dalam acara Asia Regional Learning Exchange on Land Right and Tenure Reform yang berlangsung di Prama Sanur Beach, Provinsi Bali, Rabu (31/05/2023). Pada kesempatan ini, ia membahas peran Kementerian ATR/BPN dalam menegakkan keadilan pertanahan di tengah masyarakat Indonesia.
“Reforma Agraria tidak hanya tentang land redistribution (redistribusi tanah) tetapi Kementerian ATR/BPN sebagai sebuah lembaga yang diamanahkan dalam pengadministrasian keadilan pertanahan, lebih luas kita melihat ada perbaikan manajemen dalam bidang pertanahan,” ujar Raja Juli Antoni.
Ia memaparkan, administrasi pertanahan yang dalam hal ini dilaksanakan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), telah berkembang begitu pesat sejak 2017. Dengan komitmen Kementerian ATR/BPN, hingga saat ini tercatat sebanyak 84 juta bidang tanah tersertipikat dan 102,2 juta bidang tanah terpetakan.
“Dalam perkembangannya, dengan komitmen yang tinggi tentang kepastian hukum, pelayanan yang tadinya hanya mendaftarkan 500 ribu bidang tanah per tahun bahkan bisa 7 juta bidang tanah per tahun. Komitmen itu nyata, ada keinginan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang ada di republik ini,” tutur Wamen ATR/Waka BPN.
Program PTSL telah menorehkan prestasi yang besar. Menurut Raja Juli Antoni, program tersebut membuktikan kehadiran negara untuk masyarakat. “Selama hampir 12 bulan saya menjadi wamen, menyaksikan sendiri progres PTSL, menyerahkan sertipikat, saya merasa bahwa dari situlah negara hadir. (Dengan memiliki sertipikat tanah, red) tentunya kemudian mereka bisa menggunakan itu untuk kegiatan produktif,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, program PTSL tercatat telah mendorong roda ekonomi masyarakat. “Perputaran ekonomi di level masyarakat dengan program pengadministrasian pertanahan (PTSL, red) ini juga luar biasa, Rp5.300 triliun uang yang berputar di tengah masyarakat. Saya mengatakan bahwa ini masyarakat kecil dengan tanah yang terbatas di pelosok Indonesia,” ungkap Raja Juli Antoni.
Sebagai informasi, kegiatan diskusi Asia Regional Learning Exchange on Land Right and Tenure Reform ini diikuti peserta dari berbagai negara di Asia. Turut hadir sebagai narasumber, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika; Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi; Ketua Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA), Mathius Awoitauw; serta perwakilan dari organisasi yang bergerak pada pembaruan hukum terhadap tanah dan sumber daya alam (HuMa) dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA). (Gtg)