Kementerian PANRB Laksanakan Evaluasi Reformasi Birokrasi Nasional

Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB, Agus Uji Hantara. (Foto: Humas Kemen Panrb)

JAKARTA, Sinarpagibaru.com – Evaluasi reformasi birokrasi (RB) nasional dilakukan dengan lebih berfokus terhadap hasil dibandingkan proses sehingga kita dapat melihat dampak nyata dari birokrasi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mulai melakukan evaluasi RB nasional ini untuk seluruh instansi pemerintah.

“Evaluasi dilakukan agar pelaksanaan reformasi birokrasi dapat berdampak positif pada hasil pembangunan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB Agus Uji Hantara saat membuka sosialisasi Penjelasan Teknis Evaluasi RB Nasional dan Pengisian Rencana Aksi RB pada Portal RB Nasional, di Jakarta, Jumat (22/09).

Pelaksanaan evaluasi RB dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri No. 9/2023. Kementerian PANRB telah melakukan penajaman evaluasi RB dengan lebih mengukur indeks RB dari sisi dampak kinerja dibandingkan dengan sisi proses yang cenderung bersifat administratif.

Penajaman evaluasi RB diharapkan agar terjadi keselarasan antara pelaksanaan RB dengan tujuan dan hasil pembangunan. “Pelaksanaan RB diarahkan untuk dapat memberikan kontribusi nyata khususnya pada capaian pembangunan nasional guna mewujudkan birokrasi yang berdampak,” ujarnya.

Baca Juga :  Menteri PANRB: Membumikan Reformasi Birokrasi Tematik Perlu Dukungan Polri

Lanjutnya dijelaskan, fokus evaluasi RB terbagi menjadi dua, yaitu reformasi birokrasi general dan reformasi birokrasi tematik. Pada reformasi birokrasi general akan dinilai kemajuan perbaikan tata kelola di internal kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Sementara reformasi birokrasi tematik akan dinilai sejauh mana perbaikan tata kelola yang dilakukan dapat memberikan dampak nyata kepada masyarakat.

Secara umum, lanjutnya, proses evaluasi terbagi menjadi dua yakni evaluasi eksternal dan internal. Untuk evaluasi internal bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam road map dan rencana aksi berjalan sesuai dengan rencana serta memberikan saran dan rekomendasi dalam menghadapi kendala yang dihadapi.

“Untuk evaluasi eksternal bertujuan untuk melihat hasil atau dampak pelaksanaan RB, memberi saran dan rekomendasi, serta menyusun profil perkembangan pelaksanaan RB di Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga :  Bersama UNDP dan KOICA, Kementerian PANRB Gelar 2nd Annual Workshop LAPOR!

Agus berpesan agar seluruh instansi yang terlibat dalam evaluasi dapat konsisten dan berkomitmen tinggi memberikan data-data yang diperlukan evaluator. “Kami berharap, Bapak/Ibu sekalian memberikan informasi yang sejelas-jelasnya dan sejujurnya pada evaluator agar evaluasi dapat berjalan sesuai yang kita harapkan,” tandasnya. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *