Inhil,Sinarpagibaru.com-Rosmely Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau menanggapi isu yang beredar di masyarakat terkait dirinya bebas dari tahanan Polres Inhil karena belas kasihan pelapor. Ia menegaskan kebebasannya tidak disebabkan belas kasihan pelapor. Tapi hasil kesepakatan bersama yang berlandaskan prinsip saling menghormati hukum dan keadilan, dimana kedua belah pihak sepakat mencabut laporan masing-masing.
Rosmely juga menjelaskan pihak PPWI Inhil telah mencabut laporan polisi terhadap dugaan penipuan yang dilakukan oleh Saruji, Kepala Sekolah SMPN 1 Tembilahan Hulu terhadap dirinya. Begitu pula, laporan terhadap Rosmely juga telah dicabut oleh pihak Saruji. Dalam suasana saling menghormati dan memahami, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
“Kami ingin meluruskan bahwa kebebasan saya bukanlah hasil dari belas kasihan pelapor, melainkan berkat itikad baik kedua belah pihak yang telah sepakat untuk mencabut laporan masing-masing. Saya dan Pak Saruji juga telah saling memaafkan, sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan dengan damai,” ujar Rosmely, Sabtu, 16 November 2024.
PPWI Inhil juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung terciptanya transparansi dan penegakan hukum yang adil di Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam penyelesaian perkara ini, pendekatan kekeluargaan menjadi prioritas demi menjaga keharmonisan sosial di masyarakat.
Dengan selesainya perkara ini, Rosmely berharap agar isu-isu yang beredar tidak lagi menjadi polemik di tengah masyarakat. Ia mengajak semua pihak untuk bersatu dan fokus pada pembangunan dan kesejahteraan bersama.
Sementara itu, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, dari Jakarta menyampaikan bahwa perkara pungli Saruji belum berakhir walaupun anggotanya, Rosmely, telah berdamai dengan pelapor. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini sangat menyayangkan proses perdamaian yang dinilainya memberatkan Rosmely. Ia juga menilai Polres Inhil memainkan peran yang kurang tepat dan terkesan memaksakan kasus tersebut dihentikan agar proses praperadilan yang diajukan Rosmely dapat dicabut juga.
“Dalam proses perdamaian Rosmely dengan dedengkot pungli Saruji itu, sebenarnya Rosmely sangat dirugikan. Namun karena pertimbangan kemanusiaan terhadap terlapor yang sudah sakit-sakitan, jantungan, dan vertigonya kambuh gara-gara menghadapi 4 laporan terhadap dirinya, maka pihaknya mengalah.
“Bayangkan, 4 laporan harus dikorbankan agar tercapai perdamaian. Padahal, apa yang dilakukan Saruji itu adalah murni pidana, sementara Rosmely tidak melakukan kesalahan apapun dalam kasus tersebut,” jelasnya.
Karena itu, Wilson akan terus mempertanyakan penanganan kasus kriminal pungutan liar yang melibatkan Saruji. Sebab, walaupun Rosmely sudah mencabut laporannya, namun kasus dugaan tindak kriminal pungutan liar Saruji tidak serta-merta hilang. Tindakan itu sudah terjadi, harus ada pertanggungjawaban dan penyelesaian hukum atas perilaku kriminal tersebut. Polisi dan aparat hukum yang ada di negeri ini harus mengusut tuntas kasusnya. Karena Saruji merupakan pegawai pemerintah yang dibayar hidupnya oleh rakyat namun perilakunya merugikan rakyat.
“Saya akan pertanyakan kepada Kapolri terkait kinerja bawahannya di Polres Inhil, dan meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas mereka dalam menegakkan hukum atas dugaan tindak kriminal yang dilakukan Kepsek SMPN 1 Tembilahan Hulu, Saruji, yang tidak terpuji tersebut,” tandasnya. (TIM/Red)