JAKARTA, Sinarpagibaru.com – “Kita ingin memastikan dari sisi pertanahannya. Dari apa yang dijelaskan dari pihak BPN dari sisi surat, sertifikat, dan sebagainya tidak ada persoalan apapun. BPN betul-betul clear karena status tanah yang ada di Batam masih bersifat APL (Areal Penggunaan Lain),” terang Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa.
Dikabarkan, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Batam, provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (29/9/2023), untuk meninjau permasalahan yang terjadi di Pulau Rempang terkait dengan rencana pembangunan Rempang Eco City.
Dalam kunjungan tersebut, Saan Mustopa, melihat bahwa masalahnya bukan terkait dengan sertifikat tanah di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dari apa yang dijelaskan dari pihak BPN dari sisi surat, sertipikat, dan sebagainya tidak ada persoalan apapun, karena status tanah yang ada di Batam masih bersifat APL (Areal Penggunaan Lain), jelasnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, SK APL yang diajukan oleh BP Batam saat ini masih dalam proses dan belum berwujud sertifikat HPL (Hak Pengelolaan), dimana saat ini masih dalam proses pemenuhan syarat.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak ada persoalan sertipikat tanah, pihaknya tidak menemukan persoalan dari sisi pertanahan baik yang dilakukan oleh BPN Batam maupun BPN Kepri, tandasnya.
Terkait adanya sertifikat tanah yang beredar di media sosial, dia memastikan BPN Kota Batam tidak pernah mengeluarkan sertifikat, sehingga hal yang beredar tersebut tidak dapat dipastikan kebenarannya, terangnya.
Tak hanya dari Komisi II DPR RI, Ombudsman RI pun turut melakukan pengumpulan data terkait konflik pertanahan yang terjadi di Pulau Rempang.
Berdasarkan temuan Ombudsman RI sejak 23 September 2023 lalu, ternyata BP Batam belum mengantongi sertipikat pengelolaan lahan (HPL) di Pulau Rempang.
“Sertifikat HPL belum diterbitkan karena lahan di sana belum clean and clear. BPN baru bersedia mengeluarkan sertipikat bila di area tersebut sudah tidak ada penghuni lagi,” ungkap anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro dikutip dari channel YouTube Ombudsman pada Jumat (29/9/2023).
Johanes Widijantoro menduga itu yang menjadi penyebab BP Batam begitu tergesa-gesa dan mendesak warga di kampung-kampung tua di Pulau Rempang agar segera hengkang. “Pada 31 Maret keluar pemberian SK HPL. SK tersebut memiliki batas waktu yaitu 30 September 2023,” tuturnya.
Anggota Ombudsman RI menyebut Surat Keputusan (SK) itu bisa saja diperpanjang dengan persetujuan dari Menteri ATR, bila BP Batam tidak kembali mengajukan perpanjangan, maka izin HPL tersebut gugur.
Maka, area tersebut tidak bisa digunakan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN), Rempang Eco City. Artinya, sertifikat HPL tidak akan pernah terbit, ujarnya lagi.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, menjanjikan hak bagi warga yang bersedia digeser. Setiap warga akan mendapatkan hak tanah seluas 500 meter persegi dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM). Lalu, masing-masing kepala keluarga (KK) akan mendapatkan rumah tipe 45.
“Apabila ada rumah (yang dihuni sebelumnya) lebih dari tipe 45 atau harganya lebih dari Rp120 juta, maka akan dinilai oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik). Nilainya berapa, itu yang akan diberikan,” ujar Bahlil di Istana Kepresidenan.
Kompensasi lainnya yaitu pemerintah memberikan uang tunggu dan uang kontrak rumah selama tempat tinggal baru sedang dibangun.
“Uang tunggu nominalnya Rp1,2 juta per orang dan uang kontrak Rp1,2 juta per KK. Jadi kalau per KK ada empat orang, maka dia mendapatkan uang tunggu Rp4,8 juta dan uang kontrak rumah Rp1,2 juta. Jadi, total yang diterima uang Rp6 juta,” tuturnya.
Bahlil menambahkan bila ada warga yang memiliki tanaman atau keramba, maka juga bakal dihitung dan diberikan ganti rugi.
Ia juga menyebut area baru untuk warga yang digusur yakni Tanjung Banon, yang bakal dijadikan kampung percontohan.
“Jadi, infrastruktur seperti jalan akan kami tata betul, lalu layanan kesehatan seperti puskesmas, sekolah, air bersih, kami akan buat sebaik-baiknya. Termasuk, kami juga akan buat pelabuhan perikanan,” katanya. (Gtg)