Menteri Hadi Serahkan Sertifikat Tanah Gereja dan Masjid di Kota Tangerang

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto berfoto bersama warga usai menyerahkan sertifikat tanah wakaf di Kota Tangerang. (Foto: Kemen ATR/BPN)

Sinarpagibaru.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggencarkan realisasi Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren. Gerakan ini bertujuan menjamin keamanan dan kenyamanan umat beragama sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo akan pentingnya menjaga kebebasan beragama dan beribadah.

Hal tersebut juga mendasari kegiatan penyerahan sertifikat untuk rumah ibadah oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto pada setiap kunjungan kerjanya ke daerah-daerah. Ia ingin mempercepat sertifikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh penjuru Indonesia.

“Saya serahkan sertifikat tanah gereja ini seluas 1.524 meter persegi agar umat di gereja bisa beribadah dengan tenang,” ujar Hadi Tjahjanto saat menyerahkan sertifikat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Kota Tangerang kepada Pdt. Sabar Maringan yang berlokasi di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (27/07/2023).

Pada kunjungan kerja di Provinsi Banten tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN kemudian menuju Kabupaten Serang untuk menyerahkan lima sertifikat tanah wakaf dengan peruntukan masjid yang berlokasi di Universitas Ageng Tirtayasa (Untirta). Sertifikat tanah wakaf dengan luas total 4.134 meter persegi tersebut diterima langsung oleh Rektor Untirta, Fatah Sulaiman.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf untuk NU dan Muhammadiyah di Gresik

“Tanah wakaf kita sertifikatkan dan serahkan kepada yang berhak. Ini penting sekali terutama tanah wakaf, kami terus berupaya menyertifikatkan tanah dan bangunan rumah ibadah untuk menghindari penyerobotan lahan atau adanya pihak ahli waris yang menginginkan kembali tanah yang sudah diwakafkan,” ungkap Hadi Tjahjanto.

Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN mengimbau agar tanah rumah ibadah dan tanah wakaf segera didaftarkan, guna mendapatkan sertifikat atas tanah tersebut. “Oleh sebab itu, kepala daerah saya harapkan dapat membantu menginventarisasi tanah-tanah rumah ibadah dan wakaf, dan untuk segera dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan untuk sertifikasi,” tutur Hadi Tjahjanto.

Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan ini, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; sejumlah Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto beserta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang dan Kabupaten Serang. Hadir pula Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar; Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin; dan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *