Menteri Hadi Tjahjanto Deklarasikan Kota Jakarta Pusat Sebagai Kota Lengkap

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian ATR/BPN, Jakarta, (19/5/). (Foto: ist)

Sinarpagibaru.com – Kota Jakarta Pusat dideklarasikan sebagai Kota Lengkap di DKI Jakarta, Jumat (19/5/2023). Deklarasi itu, dilakukan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.

Hadi menyampaikan, Kota Administrasi Jakarta Pusat adalah kota ketujuh yang telah dideklarasikan menjadi Kota Lengkap setelah Kota Denpasar, Madiun, Bontang, Tegal, Surakarta, dan Yogyakarta.

“Suatu kota dinyatakan lengkap jika seluruh bidang tanah terpetakan dan lengkap baik secara spasial maupun yuridis,” kata Menteri Hadi dalam keterangannya kepada media di Gedung Balai Kota, Jumat (19/5/).

Dengan makin banyaknya Kota Lengkap, Menteri ATR/BPN mengaku optimis pendaftaran tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi visi Presiden Jokowi sebanyak 126 juta bidang tanah dapat tercapai pada 2025.

“Saya makin yakin seluruh bidang di Indonesia dapat terdaftar dan tersertifikat. Kita semua optimis,” ucap Hadi Tjahjanto.

Baca Juga :  Mudahkan Masyarakat, BPN Jakarta Pusat Ciptakan Inovasi Layanan Pertanahan

Hadi menjelaskan bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi visi besar Presiden Jokowi tersebut telah memberikan peningkatan nilai tambah ekonomi sebesar Rp5.219 triliun, dan Provinsi DKI Jakarta menyumbang Rp120 triliun.

“Pada tahun 2022, nilai ekonomi yang didapat dari PNBP, Hak Tanggungan, Peralihan Hak, dan BPTHB di Jakarta mencapai Rp120 triliun. Potensi yang sangat besar sekali,” ujar Hadi.

Pada saat yang sama, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto juga melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian ATR/BPN dalam rangka Sinergi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah dan Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Tanah Aset Provinsi DKI Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Menteri ATR/BPN juga menyerahkan sertifikat aset Pemprov DKI Jakarta sebanyak 162 sertifikat yang tersebar di Jakarta Utara sebanyak 118 bidang, di Jakarta Selatan sebanyak 30 bidang, di Jakarta Timur sebanyak 11 bidang, dan 3 bidang di Jakarta Barat.

Baca Juga :  Supaya Tidak Gaduh, Kebijakan Upah Sebaiknya Tidak Mengacu PP Nomor 51 Tahun 2023

Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni; Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi; Kepala Kantor Wilayah BPN, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-DKI, serta sejumlah Pejabat Tinggi Madya Kementerian ATR/BPN. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *