Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 yaitu Sistem Jaminan Sosial Nasional menyatakan bahwa jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional dengan menerapkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, yang mana didalamnya menyatakan bahwa peserta membutuhkan rawat inap di Rumah Sakit, sehingga kelas pelayanan di rumah sakit diberikan sesuai dengan kelas standar. Prinsip ekuitas yang dimaksud ini adalah yaitu kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkannya.
Konsep kelas rawat inap standar JKN adalah untuk menjamin adanya kesamaan baik pelayanan medis maupun non medis pada penyakit yang sama, fasilitas, atau kenyamanan terstandar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun berdasarkan pedoman yang ada. Oleh karena itu, Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS-JKN) merupakan kelas layanan rawat inap rumah sakit pada program JKN yang ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan standarisasi minimum kelas rawat inap melalui 12 Kriteria yang harus dipenuhi oleh Rumah Sakit, menuju kelas tunggal, mengutamakan keselamatan pasien dan standar Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) serta dimungkinkan naik kelas bagi peserta selain PBI atas pembiayaan sendiri, pemberi kerja atau asuransi kesehatan tambahan.
Perubahan bentuk pelayanan yang akan dijalankan atas dasar Konsep Kelas Rawat Inap Standar JKN (KRISS-JKN) ini tentunya akan memberikan tanggapan baik negatif maupun positif dari kalangan pengguna asurasi sosial maupun dari penyelenggara pelayanan kesehatan.
Konsep-Konsep Kelas Rawat Inap Standar JKN (KRISS-JKN) yang mendorong rumah sakit sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan kelas tunggal yang terstandar berdasarkan 12 kriteria yang telah ditetapkan.
Kendala-kendala yang dihadapi oleh rumah sakit salah satunya untuk memenuhi 12 kriteria adalah alokasi dana pada Rumah Sakit Swasta dana ini digunakan untuk renovasi dan penyediaan kelengkapan sarana serta prasarana.
Berdasarkan rapat kerja yang dilaksanakan bersama Komixi IX DPR RI, sejumlah anggota menyatakan kekhawatiran karena masih banyak keraguan terkait kesiapan rumah sakit, khususnya di daerah. Perlu dipastikan konsep KRISS-JKN tidak menghambat pengobatan pasien karena pengurangan bed atau tempat tidur sehingga akses pengobatan menjadi terhambat karena penuhnya ruangan rawat inap. Selain itu, berdasarkan keterangan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena (Melki) menyebut setiap rumah sakit yang akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) membutuhkan dana sekitar Rp2 miliar. Dana tersebut ungkapnya, untuk perbaikan ruangan rawat inap dalam rangka memenuhi 12 komponen KRIS.
Adapun Rumah Sakit pemerintah diberikan bantuan dengan nominal berdasarkan tipe kelas seperti Rumah Sakit Kelas A dibantu Rp 200 miliar – Rp 400 miliar per tahun, Kelas B mendapat Rp 50 miliar per tahun, dan kelas C-D rata-rata Rp 2,5 milir per tahun dari Dana Alokasi Khusus (DAK), sedangkan rumah sakit swasta menggunakan dana pribadi untuk perubahan ruangan.
Perubahan ruangan yang dimaksud ini seperti berubahnya ukuran ruangan, jumlah tempat tidur maksimal 4 bangsal, jarak tempat tidur, dan sistem tata udara. Selain itu juga, resiko penurunan jumlah tempat tidur yang akan dihadapi tentunya akan mempengaruhi pemasukan untuk operasional Rumah Sakit Swasta.
Perlu adanya perhatian juga kepada rumah sakit sebagai penyelenggaran kesehatan khususnya rumah sakit swasta yang ada di daerah. Apabila tidak terpenuhi 12 kriteria KRISS-JKN tentunya akan menghambat penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mana juga dapat berdampak kepada pasien-pasien yang punya akses terdekat dan tercepat ke Rumah Sakit tersebut. Dampak yang dihadapi akan menjadi lebih besar apabila banyak rumah sakit yang belum bisa memenuhi 12 kriteria putus kerjasama karena tidak dapat memenuhi kriteria KRISS-JKN.
Dengan tidak terjalinnya kerjasama juga akan berdampak secara tidak langsung kepada pasien-pasien seperti kesulitan mengakses hak kesehatannya di rumah sakit terdekat. Penerapan konsep KRISS-JKN yang mendorong penyelengara pelayanan kesehatan untuk bisa memberikan pelayanan terstandar ini perlu terus dilakukan sosialisasi, verifikasi, dan validasi kepada penyelenggara pelayanan kesehatan agar dapat terwujud konsep KRISS-JKN sesuai standar dan dan proses transisinya tidak menggangu pelayanan kesehatan kepada pasien-pasien di seluruh Indonesia.
Penulis Artikel
Nadya Putri Ramadhani
Referensi
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/1811/2022 Tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit Dalam Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional
Harap-harap Cemas Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). [Internet]. Available from: https://health.kompas.com/read/24J15073000868/harap-harap-cemas-penerapan-kelas-rawat-inap-standar-kris-?page=all#google_vignette
Kemenkes Akan Bantu Rumah Sakit yang Belum Penuhi Standar KRIS, Segini Besarannya. [Internet].Available from: https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-7377595/kemenkes-akan-bantu-rumah-sakit-yang-belum-penuhi-standar-kris-segini-besarannya
Penerapan KRIS di RS Swasta Terkendala Anggaran Untuk Perbaikan Ruang Rawat. [Internet].Available from: https://mediaindonesia.com/humaniora/671880/penerapan-kris-di-rs-swasta-terkendala-anggaran-untuk-perbaikan-ruang-rawat