INDRAMAYU, Sinarpagibaru.com – Rekonstruksi Jalan Lingkungan (Jaling) di Desa Temiyang Sari, Blok Buyut Sidum, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, telah diduga kuat banyak kejanggalan tentang pekerjaan Rambat beton tersebut sudah menyalahi aturan pemerintah menghambur – hambur uang negara.
Salah satunya tidak di temukan Papan Informasi Publik ( KIP ) sudah melanggar Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterangan informasi publik.
Sewaktu awak media Sinarpagibaru.com menyambangi ke lokasi pekerjaan rabat beton ke lokasi pembangunan tersebut, pada Sabtu, 28 Oktober 2023, ditemukan dugaan pekerjaan tidak sesuai RAB hal tersebut patut dipertanyakan, mengenai anggaran yang bersumber darimana, dan pekerjaan telah diborongkan kepihak ketiga, tanpa adanya pengawasan dari TPK.
Pada waktu itu pihak ketiga, Sawin yang mengerjakan kegiatan tersebut, mengatakan, bahwa betul pekerjaan rabat beton ini kami yang mengerjakan atas perintah Kuwu adapun volumenya panjang 351 m, lebar 3 m dan tebal 15 cm, adapun pengurangan volume saya tidak bisa berikan komentar apa-apa karena terkait teknis pekerjaan kami, hanya menuruti atas perintah Pak Kuwu, kami sekedar terima upah kerja saja. Yang dibayar 200 ribu, tukang kedua 150 ribu dan tukang ketiga 130 rb/ hari.” ungkap Sawin.
Ditempat yang terpisah, awak media menemui Tim TPK kegiatan proyek Jaling, Yanto selaku Sekretaris Desa Temiyang Sari, mengatakan, bahwa pekerjaan rekonstruksi jalan menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahap 3 dengan lebar 3 m, tinggi 15cm, bila pengerjaan sudah selesai kami pun langsung telpon Bupati untuk memeriksa hasil kegiatan,” ucap Yanto.
Namun sesuai fakta lapangan, tidak sesuai dengan apa yang di ucapkan Yanto mengenai volume, bahwa hasil kegiatan yang di terapkan ketebalan cuma 11 cm, bahkan belum satu hari hasil kegiatan tersebut sudah pada retak -retak sangat disayangkan kegiatan tersebut di duga tidak berkualitas, hanya dijadikan sebagai ajang bisnis oleh oknum TPK.
(A.Teja,S.Spb /TC/*)