Daerah  

Seorang Warga Subang Diminta 600 Ribu untuk Tebus Sertifikat

Sertifikat Tanah

SUBANG, sinarpagibaru.com  –  Program Pemerintah pusat  diduga telah disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu di  Desa Gempol, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang. Padahal, Redis merupakan program gratis pemerintah untuk masyarakat yang memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 224 Tahun 1961.

Seorang warga  Desa Gempol mengungkapkan adanya pungutan dalam pengurusan sertifikat dengan dipungut Rp. 600.000/ bidang.

Warga tersebut menceritakan, pada awal pematokan  tidak  dipungut, lalu setelah sertifikat selesai, diminta pungut bayar /tebus  Rp. 600.000, tidak bisa di tawar diharuskan  bayar sesuai permintaan.

Warga yang kesal mengatakan kepada awak media  “Laporin saja pak! kepada pihak yang berwajib, usut sampai tuntas, harus dikasih pelajaran biar mampus,” tegasnya Warga.

Baca Juga :  Serahkan 34 Sertipikat di Kabupaten Tegal, Menteri ATR/BPN: Permasalahan Tanah Selesai

Sebelumnya warga takut dikarenakan tidak  mengerti. “Saya orang awam orang petani, jadi saya untuk menebus buku sertifikat tidak punya uang pak? Makan sehari –hari juga dapat hasil  petani, jadi saya pinjam-pinjam ke sodara untuk menebus sertifikat Rp. 600.000, alhamdullillah pinjam uang berhasil  lalu uang tersebut di kasihkan kepada pihak terkait untuk mengambil buku  sertifkat  hak miliknya saya, karena takut disalahgunakan, kalau ada yang menyalahgunakan terus saya bagaimana pak? Saya orang ga punya, buat makan keluarga saya sedang ketar-ketir pak?,”  ungkap warga.

“Sertifikat itu telah saya ambil dan sekarang di tangan saya. Terpaksa saya harus mencari pinjaman  juga  karena takut disalahgunakan,” ungkapnya, tegas warga. Kamis (1/6/2023).

Baca Juga :  Setwan DPRD Kota Depok, Gelar Forum Renja Optimalkan Tugas dan Fungsi DPRD Kota Depok

Lanjutnya, masih ada warga lain yang belum sapat mengambil sertifikatnya, disebabkan belum mempunyai dana cukup, Katanya.

(A.Teja,S.Spb /Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *