SUBANG, sinarpagibaru.com – Program Pemerintah pusat diduga telah disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu di Desa Gempol, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang. Padahal, Redis merupakan program gratis pemerintah untuk masyarakat yang memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 224 Tahun 1961.
Seorang warga Desa Gempol mengungkapkan adanya pungutan dalam pengurusan sertifikat dengan dipungut Rp. 600.000/ bidang.
Warga tersebut menceritakan, pada awal pematokan tidak dipungut, lalu setelah sertifikat selesai, diminta pungut bayar /tebus Rp. 600.000, tidak bisa di tawar diharuskan bayar sesuai permintaan.
Warga yang kesal mengatakan kepada awak media “Laporin saja pak! kepada pihak yang berwajib, usut sampai tuntas, harus dikasih pelajaran biar mampus,” tegasnya Warga.
Sebelumnya warga takut dikarenakan tidak mengerti. “Saya orang awam orang petani, jadi saya untuk menebus buku sertifikat tidak punya uang pak? Makan sehari –hari juga dapat hasil petani, jadi saya pinjam-pinjam ke sodara untuk menebus sertifikat Rp. 600.000, alhamdullillah pinjam uang berhasil lalu uang tersebut di kasihkan kepada pihak terkait untuk mengambil buku sertifkat hak miliknya saya, karena takut disalahgunakan, kalau ada yang menyalahgunakan terus saya bagaimana pak? Saya orang ga punya, buat makan keluarga saya sedang ketar-ketir pak?,” ungkap warga.
“Sertifikat itu telah saya ambil dan sekarang di tangan saya. Terpaksa saya harus mencari pinjaman juga karena takut disalahgunakan,” ungkapnya, tegas warga. Kamis (1/6/2023).
Lanjutnya, masih ada warga lain yang belum sapat mengambil sertifikatnya, disebabkan belum mempunyai dana cukup, Katanya.
(A.Teja,S.Spb /Yanto)