Jakarta,Sinarpagibaru.com-Dewan Pengupahan DKI Jakarta hari ini resmi menggelar rapat untuk menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta tahun 2025 sebagaimana ketentuan Pasal 3 Permenaker yang menyebutkan bahwa, pertama Penghitungan Upah Minimum provinsi tahun 2025 dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, kedua, Dewan Pengupahan Provinsi merekomendasikan hasil penghitungan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 kepada Gubernur.
“Mengingat UMP Tahun 2025 tersebut wajib ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 11 Desember 2024. Oleh karena itu, sidang hari ini dilakukan dalam rangka merekomendasikan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2025,” demikian penggalan kutipan notulensi rapat yang diterima awak media, Senin (9/12/2024).
Notulensi menyebutkan, dalam pelaksanaan sidang rekomendasi besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2025 bahwa Unsur Organisasi Pengusaha, Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Unsur Pemerintah sepakat besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2025 sesuai ketentuan yang diatur dalam Permenaker No 16 Tahun 2024 tentang Penetapan UMP Tahun 2025.
Penentuan formula besaran kenaikan UMP 2025 DKI Jakarta, adalah:
UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025
= Rp 5.067.381 + 6,5%
= Rp 5.067.381 + Rp 329.380
= Rp 5.396.761.
Kesimpulan
Berdasarkan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dalam rangka merekomendasikan besaran nilai UMP dan UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
- Unsur Organisasi Pengusaha, Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Unsur Pemerintah sepakat besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2025 sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai berikut:
UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025
= Rp 5.067.381 + 6,5%
= Rp 5.067.381 + Rp 329.380
= Rp 5.396.761.
- Mengingat belum tercapai kesepakatan, Sidang Lanjutan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dalam rangka merekomendasikan besaran nilai Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta Tahun 2025 akan dilakukan pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024, bertempat di Ruang Barista PPKD Jakarta Pusat Jl. Karet Pasar Baru Barat, Karet Tengsin Bendungan Hilir Jakarta Pusat. (AH/red)