Daerah  

Cegah Penipuan, BPN Kota Depok Minta Masyarakat Pahami Syarat dan Kouta PTSL

Dalam satu kesempatan, sosialisasi PTSL sekaligus pembagian sertifikat yang dilakukan langsung Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan. (Foto Dok/BPN Kota Depok)

DEPOK, Sinarpagibaru.com – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan meminta masyarakat untuk jeli dan teliti terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.

Pasalnya, muncul kekhawatiran adanya tindakan oknum yang mengatasnamakan diri dari Kantor Pertanahan dengan ‘menjual’ PTSL untuk kepentingan kotor dan berdampak pada kerugian material masyarakat.

“Agar masyarakat tidak tertipu, pahami syarat-syarat dan lokasi yang telah ditetapkan dalam tahun anggaran dari Kantor Pertanahan Kota Depok, karena tidak semua kelurahan mendapatkan kuota PTSL,” papar Indra Gunawan kepada wartawan, Senin 27 November 2023.

Ditambahkan Indra, jajaran dan staf BPN Kota Depok kerap mendapatkan pertanyaan dari masyarakat terkait kuota PTSL tahun 2023.

“Saya mencontohkan, ada masyarakat yang bertanya tentang program PTSL di Kelurahan Sawangan yang pada tahun 2023. Padahal kuota tahun ini tidak ada,” jelas Indra.

Untuk mencegah penipuan, Kantor Pertanahan Kota Depok terus memberikan sosialisasi dan edukasi, apa saja syarat PTSL, agar masyarakat tidak terkecoh atau tertipu oleh oknum-oknum yang memanfaatkan program ini untuk keuntungan pribadi.

“Jika masyarakat tidak jeli, tidak bertanya maka bisa menjadi korban penipuan. Maka tanggung jawab kami memberikan edukasi dan penjelasan rinci tentang PTSL dan kuota pada tahun 2023,” jelasnya.

PTSL, lanjut Indra Gunawan, sebuah program yang diluncurkan oleh Kementerian ATR/BPN untuk memfasilitasi masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah.

PTSL bertujuan untuk mengurangi konflik tanah dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat untuk menghindari penipuan terkait program ini.

Baca Juga :  Tol Cijago Akhirnya Tersambung, Kepala BPN Kota Depok: Lelah itu Terbayarkan

“Oleh karena itu, jika masyarakat ragu datang saja langsung ke Kantor Pertanahan Kota Depok, nanti akan kami sampaikan secara rinci tentang PTSL baik syarat dan ketentuan yang berlaku,” jelas Indra.

Ditegaskannya lagi, PTSL adalah upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat.

Terpisah, Koordinator Substansi Pengukuran dan Kadastral BPN Kota Depok Agus Tresna mengatakan ada 15 kelurahan yang mendapatkan kuota PTSL untuk tahun 2023.

Program PTSL Tahun 2023 Per Kelurahan:

1. Rangkapan Jaya Baru
2. Depok Jaya
3. Cilodong
4. Kalibaru
5. Kalimulya
6. Jatimulya
7. Sukamaju
8. Pengasinan
9. Pasir Putih
10. Cimpaeun
11. Cilangkap
12. Pancoran Mas
13. Depok
14. Rangkapan Jaya
15. Mampang.

Selanjutnya, untuk kelengkapan syarat mengajukan PTSL, sambung Agus Tresna sangat mudah dan berulangkali disampaikan dalam setiap sosialisasi ke masyarakat.

“Siapkan saja KTP, KK pemilik tanah, termasuk surat tanah seperti Letter C, akta jual beli, akta hibah, atau berita acara atau pernyataan yang menyebutkan bahwa tanah yang diajukan dalam PTSL tidak sedang bersengketa,” jelas Agus Tresna.

Berikut ini rincian syarat PTSL:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemilik tanah.

Baca Juga :  Desa Warujaya Sukseskan Program Sanitasi Kementrian PUPR

2. Surat tanah, seperti Letter C, Akta Jual-Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian.

3. Tanda batas tanah yang terpasang dan sudah disetujui pemilik tanah yang berbatasan.

4. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.

Masyarakat, sambung Agus diharapkan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut sebelum mengajukan program PTSL.

“Selain itu, penting juga untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan dalam dokumen tersebut adalah benar dan akurat untuk menghindari penolakan atau penundaan dalam proses pengajuan,” papar

Program PTSL ini digulirkan pemerintah untuk membantu penyelesaian sengketa tanah, termasuk di Kota Depok. Oleh karena itu, bagi warga Depok yang belum memiliki sertifikat tanah, disarankan untuk mengikuti program PTSL ini.

Namun, perlu diingat bahwa tidak semua kelurahan mendapatkan kuota PTSL setiap tahunnya.

“Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui dan memahami syarat-syarat serta prosedur yang berlaku dalam program PTSL ini untuk menghindari penipuan dan kesalahpahaman,” pungkas Agus Tresna. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *