KAB.CIREBON, Sinarpagibaru.com – Senin kemarin (20/5), Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon telah melakukan sosialisasi Program PTSL-PM di kecamatan Sumber. Pada acara ini hadir seluruh lurah dan kepala desa yang ada di kecamatan Sumber, Perwakilan Kejaksaan, Polres dan Bapeda.
“Program PTSL-PM akan berjalan lancar, dan sangat diminati oleh masyarakat apabila pihak-pihak yang terkait dapat bekerjasama dengan baik, dan berkomitmen untuk menghindari segala macam bentuk penyimpangan,” ujar Hendrawan, Kasi dari Kejaksaan dalam sambutanya.
Pada kesempatan yang sama, Maman dari Kanit Harda Polres Kabupaten Cirebon mengingatkan bahwa Program PTSL PM merupakan program Strategis Nasional yang di canangkan langsung oleh Presiden Joko Widodo, untuk dan demi kesejahteraan masyarakat. “Kita selaku pelayan masyarakat harus mendukung penuh dan turut adil mensukseskan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon, Hesekiel Sijabat pada kesempatan ini mengatakan pentingnya program PTSL PM ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat agar jelas kepemilikannya. Untuk Kecamatan Sumber sendiri akan di lakukan pemetaan seluruh bidang tanah dan juga akan menyelesaikan residu di tahun 2017,2018,2019 dan pemetaan bidang tanah kluster 4 (K4) yang ada kurang lebih 4000 sertipikat.
Dimana arti tanah kluster 4 ini adalah bidang bidang tanah yang sudah bersertifikat produk lama lalu bidang tanah nya belum berkordinat oleh sistem nasional sehingga belum ada bidang tanahnya di dalam aplikasi computerisasi kantor pertanahan. Jadi dua hal itu termasuk hal penting.
Kiel juga menyampaikan agar Lurah maupun Kepala Desa (Kades) melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memperkenalkan aplikasi “Sentuh Tanahku” yang bisa di unduh dari Play store. Dimana untuk manfaat aplikasi ini agar memudahkan masyarakat mengecek keberadaan tanah miliknya.
“Cukup memasukkan nomor sertipikat hak milik, desa keberadaan tanah dan kecamatan, kabupaten lalu klik dan akan muncul peta bidang tanahnya, apabila sudah masuk sistem KKP kantor pertanahan bila tidak muncul peta bidang tanah nya itu katagori Kluster 4 (K4) yang harus nanti dalam kegiatan PTSL PM ini akan kami lakukan pemetaan sehingga mengurangi potensi tumpang tindih dalam bidang tanah yang akan mohon oleh pihak lain diatas tanah yang sudah bersertipikat menjadi tidak ada,”ungkapnya.
Lanjut Kiel mengatakan demi kesuksesan program PTSL PM di kecamatan Sumber yang ditargetkan selesai akhir bulan Juli 2024 pihaknya juga berpesan kepada Lurah Kepala Desa (Kades) yang hadir saat sekarang ini untuk melakukan terlebih dahulu mensosialisasikan gerakan pemasangan tanpa batas (Gemapatas), sehingga nanti pada saat tim pengukuran dan puldata dari kantor pertanahan ke lapangan sudah tidak ada lagi kendala. (Dudi)