Daerah  

Kantah Tangsel Serahkan 10 Sertipikat Elektronik usai Pelaksanaan Jawara Run 2024 

Kepala Kantor BPN Kota Tangerang Selatan Shinta Purwitasari menyerahkan Sertipikat elektronik disela pelaksanaan JAWARA RUN 2024 pada Sabtu (15/09/2024) di Flavor Bliss, Alam Sutra, Kota Tangerang Selatan. (Foto: ist)

TANGSEL, Sinarpagibaru.com – Di sela-sela pelaksanaan JAWARA RUN 2024, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat elektronik.

Sebanyak 10 sertipikat elektronik diserahkan untuk wilayah Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang masing-masing 5 sertipikat untuk perorangan, badan hukum dan asset pemerintah atau Barang Milik Negara (BMN).

Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang Selatan (BPN Kota Tangsel) pada kesempatan ini menyerahkan 6 sertipikat elektronik terdiri dari 5 sertipikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kota Tangerang Selatan dan 1 sertipikat tanah Tapak Tower aset PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang terletak di Kota Tangerang Selatan.

Penyerahan sertipikat diserahkan langsung oleh Staf Ahli Menteri Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reformasi Birokrasi Deni Santo, Kepala kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Sudaryanto dan tentunya Kepala Kantor BPN Kota Tangerang Selatan Shinta Purwitasari pada Sabtu (15/09/2024) di Flavor Bliss, Alam Sutra, Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga :  Waka Polres Lebak : Wilayah Hukum Polres Lebak aman dan Kondusif

Staf Ahli Menteri Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reformasi Birokrasi Deni Santo saat menyerahkan sertipikat kepada penerima sertipikat elektronik mengatakan, “Seperti inilah bentuk sertipikat elektronik hanya satu lembar berisi data pemilik dan peta bidang tanahnya, tolong di jaga baik-baik dan sertipikat dijamin oleh Pemerintah keamanannya, Jangan takut.” Tungkasnya.

Sementara itu, Kepala kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Sudaryanto menambahkan silahkan datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat bila terjadi sesuatu dengan Sertipikat elektroniknya, “Sertipikat elektronik sangat mudah untuk diganti bila ada kerusakan atau kehilangan karena data objeknya ada dalam pusat data Kementerian ATR/BPN.” Ujarnya.

Kanwil BPN Provinsi Banten juga menyerahkan 1 sertipikat tanah Gardu Induk milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) kemudian 1 sertipikat milik perorangan, 1 sertipikat aset milik Pemerintah, 1 sertipikat aset milik Pemerintah Provinsi Banten dan 1 sertipikat milik badan hukum PT Tangerang Matra Real Estate yang terletak semuanya terletak di Kota Tangerang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *