Hukrim  

Dalam Kesaksian Para Saksi, Hakim Menolak Menghadirkan Penyidik Diduga Ada 480

Pengadilan negeri klas I A Cibinong hadiri empat saksi mengajukan keterangan dalam sidang perkara 363 KUHP kasus pencurian tiga unit kasur milik PT Sayaga atas kedua terdakwa SH dan RA pada Selasa (20/8) diruang sidang Purwoto Ganda Subrata. (Foto: ist)

BOGOR, Sinarpagibaru.com – Pengadilan negeri klas I A Cibinong hadiri empat saksi mengajukan keterangan dalam sidang perkara 363 KUHP kasus pencurian tiga unit kasur milik PT Sayaga atas kedua terdakwa SH dan RA pada Selasa (20/8) diruang sidang Purwoto Ganda Subrata.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pinta Natalia S.H Sihombing dan Asep Nendi S.H Penasehat Hukum, sebagai Penasehat Hukum telah mendengar keterangan para saksi – saksi.
Keterangan para saksi – saksi merupakan alat bukti yang sah yang di atur dalam undang – undang tentang hukum acara pidana.

Setelah mendengar dari salah satu saksi yang menerangkan dalam persidangan menyatakan bahwa kasur yang di terima dan di beli adalah kasur dari hotel Sayaga, Asep Nendi mengajukan permohonan untuk meminta kepada hakim untuk menghadirkan penyidik terkait keterangan saksi yang diduga penadah yang membeli kasur, serta pembeli mengetahui kasur yang diambil oleh terdakwa adalah barang dari hotel Sayoga,

Baca Juga :  Gakkum KLHK dan Tim Gabungan Tangkap 3 Orang Pelaku Sindikat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar

Namun, Hakim pengadilan tidak mengabulkan permohonan Asep Nendi untuk menghadirkan Penyidik dari Polsek Cibinong-Bogor.
Di dalam keterangan ini Asep Nendi sangat kecewa terhadap Hakim tersebut.

“Dari ke empat saksi satu di antaranya adalah pembeli, dalam hal pekara ini harusnya bisa lebih terang dan jelas posisi saksi jelas adalah pembeli dan penerima kasur yang mengetahui kasur itu adalah milik hotel Sayaga. Akan tetapi saksi yang dalam keterangan menyatakan jelas dan nyata melakukan penadah tidak di tahan oleh kepolisian Polsek Cibinong Bogor dan sengaja di biarkan lolos ada apa dgn Penyidik Polsek Cibinong-Bogor,” ujarnya Asep Nendi

Baca Juga :  Polda Sumut ungkap Kejahatan di Sektor Perkebunan, Kunci Penunjang Penyelamatan Ekonomi

Lebih lanjut Asep Nendi menerangkan kepada awak media mengatakan, akan melakukan upaya hukum terkait Perbuatan Melawan Hukum adanya maaladmistrasi dalam Penyidikan dan ada apa Ketua Mejelis Hakim E dan Hakim Anggota Y dan A.A tidak berkenan menghadirkan Penyidik Polsek Cibinong-Bogor tersebut, apakah begitu rapuh Hukum di Indonesia. (Hn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *