Didemo Massa soal Sengketa Tanah, Ini Penjelasan BPN Kabupaten Bogor I

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Suara Rakyat (GEMASURA) melakukan aksi demo di depan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor 1, Jumat (26/7). (Foto: Bogor online)

BOGOR, Sinarpagibaru.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Suara Rakyat (GEMASURA) melakukan aksi demo di depan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor 1 di Jalan Tegar Beriman, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 26 Juli 2024.

Dalam aksinya, massa GEMASURA menuntut agar Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bogor 1 dicopot dari jabatannya, lantaran diduga tidak bisa menyelesaikan permasalahan terkait oknum mafia tanah di Bumi Tegar Beriman.

Ketua GEMASURA Zayyen Iman mengatakan, ada sebanyak 2.390 perkara yang saat ini tengah ditangani Satreskrim Polres Bogor pada 2022, dan terdapat 500 perkara di antaranya kasus sengketa tanah di Kabupaten Bogor.

Setengah dari 500 perkara sengketa kepemilikan tanah tersebut diselesaikan secara restorative justice. Sisanya, kata dia, perkara di Kabupaten Bogor sepanjang 2022 tersebut diselesaikan di meja persidangan,” kata Zayyen Iman kepada wartawan di lokasi aksi demo.

Menurut Zayyen Iman, berdasarkan tipe 500 perkara sengketa kepemilikan tanah itu ada beberapa di antaranya memasuki perkarangan rumah orang tanpa izin, menguasai lahan milik orang lain dan sebagainya.

“Mafia tanah berujung persengketaan lahan yang terjadi di Kabupaten Bogor menjadi momok menakutkan bagi siapa saja. Pasalnya, hal tersebut menimpa semua kalangan dari mulai masyarakat rentan, perusahaan bahkan unsur pemerintahan,” kata Zayyen Iman.

Baru-baru ini, lanjut Zayyen, ratusan warga Desa Gunung Putri Terancam tanah mereka diambil alih oleh perusahaan, mereka bahkan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Desa Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  KLHK Lakukan Uji Emisi Akbar dan Launching Aplikasi Si Umi

“Mereka geram lantaran tanah milik mereka terancam diambil alih oleh salah satu perusahaan tambang. Sengketa lahan antara warga dengan perusahaan tambang ini sudah terjadi selama hampir 40 tahun,” jelasnya.

Zayyen memaparkan bahwa berdasarkan hasil investigasi, dirinya mendapatkan fakta terbaru terkait terbitnya sertifikat tanah pengganti di Kabupaten Bogor, tepatnya di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang.

Bahkan, kata dia, lahan yang dicaplok merupakan milik kantor Pemerintah Desa Bojong Koneng. Dirinya sangat menyayangkan kejadian tersebut dan berbincang dengan Pemerintah Desa setempat.

Dirinya mengaku akan terus mengawal kasus sengketa lahan di  Kabupaten Bogor terkhusus permasalahan Desa Bojong Koneng. Karena diduga ada campur tangan pihak BPN dalam penerbitan sertifikat pengganti.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Iman Malvina Yusuf Putra mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 mengungkapkan, bahwa terkait dengan aksi demo pada hari ini, dia melihat bahwa permasalahan yang dituntut oleh sejumlah aksi itu menyangkut polemik pertanahan yang berada di wilayah Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Menurut Iman sapaan akrabnya, bahwa memang permasalahan di wilayah tersebut pihak Kantah Kabupaten Bogor 1 baru menerima surat masuk pada 19 Juli 2024 lalu.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Resmikan Loket Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I

“Dan mungkin kedepannya kita akan melakukan kajian terlebih dulu bersama dengan Seksi teknis lainnya terkait dengan permohonan yang di mohonkan oleh pemerintah desa (Pemdes),” kata Iman.

Dengan didampingi oleh Kasubag TU Muhaimin Hamidun Umar dan Rani selaku Kasi Sengketa Konflik dan Perkara (SKP) Kantah Kabupaten Bogor, Iman juga menjelaskan, bahwa dalam konteks itu pihaknya melihat ada beberapa putusan-putusan pengadilan negeri setempat terkait dengan permasalahan tersebut.

“Mungkin itu, dan dalam waktu dekat terkait tuntutan oleh aksi massa tadi kita akan mengkaji dari permohonan itu. Tapi, kami mohon waktulah untuk melihat permasalahannya seperti apa,” ungkap Iman.

“Sebab, lanjutnya, dalam menyelesaikan suatu persoalan tanah tidak bisa langsung begitu saja diselesaikan, akan tapi harus adanya kajian-kajian dan mekanisme yang mesti kita tempuh terlebih dulu,” pungkasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *