Hukrim  

IFJ Mengutuk Keras Perlakuan Vandalisme Terhadap Jurnalis Tempo

Photo aksi jurnalis menolak korban kekerasan (Photo: Ist)

Jakarta, Sinarpagibaru.com-International Federation of Journalist (IFJ) mengutuk keras atas tindakan vandalisme yang disengaja terhadap jurnalis Tempo. Sikap tersebut disampaikan di laman resmi  website www.ifj.org. Hal ini merupakan peningkatan ancaman yang mengkhawatirkan terhadap media di Indonesia. Tindakan tersebut ini sengaja dirancang untuk membungkam suara kritis dalam melemahkan peran pers.

IFJ mendesak pihak penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara cepat. Lalu meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang bertanggung jawab, dan menentukan motif di balik serangan ini. Oleh sebab itu, IFJ) bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan SINDIKASI, mengutuk serangan tersebut. Dan mendesak pihak berwenang melakukan penyelidikan secara transparan.

Kronologinya, pada 5 Agustus, jurnalis Tempo Hussein Abri Dongoran sedang dalam perjalanan pulang dari pertemuan dengan seorang sumber di Mall Senayan City, Jakarta Selatan, saat mobilnya dirusak oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor. Hussein, dikenal sebaagai jurnalis yang meliput isu sensitif politik. Termasuk masalah korupsi dan pelanggaran pemerintah.

Dia mengetahui mobilnya rusak di tempat parkir mobil setelah mendengar suara-suara mencurigakan saat mengemudi dan menemukan jendela belakang kendaraannya telah pecah. Keesokan harinya, Hussein dan kuasa hukum yang mewakili perusahaan medianya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Selatan. Meski tidak ada kamera CCTV yang memantau lokasi seperti yang dikonfirmasi petugas keamanan di sekitar gedung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, polisi memastikan aksi vandalisme tersebut tampaknya bukan upaya perampokan.

Baca Juga :  Rusia Mengadili 5 Jurnalis Asing Saat Meliput Diwilayah Perang

Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra mengatakan pihaknya belum bisa memastikan motif penyerangan tersebut dan masih menunggu pihak Polres Jakarta Selatan menangkap pelaku penyerangan tersebut. Lebih lanjut Yasra menyatakan, penyelidikan polisi harus menjelaskan kejadian ini.

“Kami berharap dapat ditentukan apakah ini merupakan tindak pidana atau tindakan intimidasi jurnalis,” ujarnya.

Dalam pernyataan bersama, AJI Indonesia Cabang Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) meminta pihak berwenang melakukan penyelidikan menyeluruh atas insiden tersebut dan menyimpulkan kasus-kasus lain yang melibatkan kekerasan terhadap jurnalis yang masih tertunda. Organisasi-organisasi jurnalis ini menambahkan bahwa jika kejahatan tersebut dikaitkan dengan pekerjaan Hussein sebagai jurnalis, maka para penyerang harus menghadapi tuntutan berdasarkan Undang-Undang Pers terkait dengan perlindungan jurnalis dalam aktivitas profesional mereka.

Guruh Riyanto, Koordinator Departemen Advokasi SINDIKASI mengutuk penyerangan terhadap jurnalis Tempo baru-baru ini. Dia meminta polisi harus mengusut tuntas untuk menemukan pelaku dan membawa mereka ke pengadilan. Peristiwa itu terjadi di dekat Mabes Polri dan gedung kementerian. Artinya, bukti harus tersedia dari CCTV di sekitar area tersebut. Kepolisian Indonesia harus berupaya serius untuk menemukan bukti-bukti.

Baca Juga :  KLHK Gelar Operasi Gabungan Tindak Pelaku Perambahan dan Perusakan TNTN

“Kasus ini penting untuk diselesaikan karena terjadi di ibu kota yang banyak aparat penegak hukumnya. Polda Metro Jaya harus memberi contoh dalam melindungi jurnalis dan kebebasan pers,” tegasnya.

Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers mendesak polisi mengusut dugaan teror vandalisme mobil milik jurnalis Tempo Husein Abri Dongoran. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *