Jaga Kerukunan Umat Beragama, Wamendagri Minta Pemda Dukung Program FKUB

SENTANI, Sinarpagibaru.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo meminta pemerintah daerah (Pemda) mendukung program Forum Kerukunan Umat Agama (FKUB) di daerahnya masing-masing. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), kata dia, telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar mengalokasikan anggarannya untuk FKUB.

Dia menegaskan, langkah itu dibutuhkan untuk mendukung berbagai peran strategis FKUB dalam menjaga kerukunan umat beragama. “Ini tentu dibutuhkan komitmen pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda) agar FKUB dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat pengaturan yang menaunginya,” jelas Wempi saat membuka Konferensi Nasional ke VIII Forum Kerukunan Umat Beragama 2023 di Suni Garden Lake Hotel Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (23/10/2023).

Lebih lanjut, dia mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pemda terus menjaga konsistensi implementasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB, dan Pendirian Rumah Ibadat. “Berdasarkan data tahun 2023 FKUB telah terbentuk di 34 provinsi, sedangkan 4 provinsi baru di wilayah Papua diharapkan segera menyesuaikan setelah pelaksanaan Konferensi Nasional yang ke VIII,” ujarnya.

Baca Juga :  Sekjen Kemendagri Dukung Kebijakan Pemerintah Wujudkan Rumah Layak bagi ASN

Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, kata Wempi, masih ada 3 kabupaten yang belum membentuk FKUB. Daerah tersebut yakni Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Pegunungan Arfak. “Saya minta kepada bupati di masing masing kabupaten tersebut untuk segera membentuk FKUB dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tegasnya.

Terkait dukungan penganggaran, lanjut Wempi, Kemendagri telah menegaskan kepada daerah untuk memberi perhatian penganggaran kepada FKUB. Hal ini ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor 903/6397/SJ tanggal 25 November Tahun 2021 tentang Penyediaan Anggaran FKUB dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Bilamana pemerintah kabupaten/kota provinsi tidak mengalokasikan anggaran segera menyurat kepada Kemendagri untuk kita mem-follow up memerintahkan kepada kabupaten/kota provinsi untuk segera mengalokasikan anggaran, lebih khusus dalam pelaksanaan anggaran di tahun 2024 yang akan datang,” terangnya.

Dirinya menjelaskan, berdasarkan evaluasi terjadi peningkatan anggaran yang cukup signifikan di beberapa daerah dalam penganggaran FKUB yang bersumber dari APBD. Hal itu baik melalui kegiatan yang melekat pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) maupun anggaran hibah untuk FKUB.

Baca Juga :  22 Pemda Teken Komitmen dengan BSKDN Kemendagri Terapkan Puja Indah

Dalam kesempatan itu, Wempi secara tegas mengingatkan kepala daerah yang belum optimal mendukung anggaran FKUB agar ke depan menjadi perhatian secara sungguh-sungguh dan serius. Dirinya menekankan kepada kepala daerah agar tidak takut memberikan dukungan anggaran karena telah memiliki regulasi yang jelas.

Di lain sisi, Wempi menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kementerian Agama yang telah memberikan dukungan anggaran dan program untuk memperkuat peran FKUB serta menjadi mitra strategis Kemendagri dan Pemda.

(Rls/Nvr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *