Jokowi Imbau Masyarakat Manfaatkan Sertipikat Tanah untuk Hal Produktif

Presiden Jokowi menyerahkan sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, pada Sabtu (03/02/2024). (Foto: Humas ATR/BPN)

SOREANG, Sinarpagibaru.com – Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo menyerahkan sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, pada Sabtu (03/02/2024). Dari total 3.000 sertipikat tanah yang diserahkan hari ini, sebanyak 10 sertipikat ia serahkan langsung kepada masyarakat penerima di Gelanggang Olahraga (GOR) Si Jalak Harupat.

Dalam kesempatan tersebut, Joko Widodo menyatakan bahwa sertipikat tanah yang diterima adalah bukti hak atas tanah yang dimiliki, sehingga penting bagi masyarakat untuk menjaga sertipikat tanah dengan baik. “Tolong disimpan dengan baik. Disimpan enggak apa-apa, disekolahkan (diagunkan, red) juga enggak apa-apa,” ujar Joko Widodo usai menyerahkan sertipikat tanah secara langsung.

Jika ingin memanfaatkan sertipikat tanah untuk agunan ke lembaga keuangan seperti bank, ia mengimbau untuk perlu dikalkulasi manfaatnya secara cermat. “Kalau memang ingin (mengajukan, red) agunan ke bank, harus tahu gunanya untuk apa, dikalkulasi betul. Gunakan semuanya untuk hal produktif, untuk modal usaha, untuk modal kerja, jangan digunakan untuk barang-barang yang konsumtif,” tegas Joko Widodo.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Dukung Penuh Percepatan Sertifikasi Aset Tanah PWI

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto yang mendampingi presiden dalam kegiatan ini berkata, dengan adanya sertipikat tanah berarti aset tanah yang dimiliki sudah sah di mata hukum. “Karena sudah punya sertipikat, jadinya terlindungi, juga mencegah untuk diserobot orang lain,” ujarnya.

Lebih lanjut Hadi Tjahjanto menyebut, ia terus memastikan agar pelayanan di Kementerian ATR/BPN senantiasa optimal dan memudahkan masyarakat. Ia juga terus memastikan pelaksanaan PTSL tetap berjalan sesuai prosedur. “Saya selalu bertanya kepada pemegang sertipikat, biayanya berapa? Ada yang bilang gratis karena ditanggung. Ada yang bilang bayar Rp150 ribu, itu berarti sudah sesuai prosedur ya (SKB 3 Menteri tentang Pembiayaan Persiapan Tanah Sistematis, red). Kalau ada yang tidak sesuai, tolong laporkan ke BPN, nanti akan kami proses,” tuturnya.

Adapun hadir pada Penyerahan Sertipikat untuk Rakyat kali ini, Ibu Negara RI, Iriana Joko Widodo; Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi; Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin beserta seluruh jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Eratkan Kerja Sama dengan Bank Dunia dalam Transformasi Digital

Turut hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Lampri beserta jajaran; Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Hasan Basri Natamenggala; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Rudi Rubijaya beserta jajaran. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *