JAKARTA, Sinarpagibaru.com – Telah dilaksanakan acara “Sosialisasi Sertipikat Elektronik” yang diadakan oleh Credit Compliance and Legal Admin Corporate Wholesale Credit Operation Group PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Acara yang berlangsung pada Rabu (17/7/2024) di Plaza Mandiri Lt 10, Ruang Fidusia. Acara ini mengulas tentang pentingnya pemahaman sertipikat elektronik bagi perbankan.
Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait sertipikat
elektronik, khususnya dalam layanan perbankan melalui pemberian kredit dengan agunan berupa sertipikat tanah yang diikat dengan menggunakan sertipikat hak tanggungan elektronik.
Hadir sebagai narasumber Sri Dewi Marlina Putri, (Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Jaksel) dan Muhammad Irfan (Kepala Subbidang Pengembangan Sistem Informasi Kementerian ATR/BPN).
Dalam kesempatan ini Sri Dewi Marlina Putri mengatakan bahwa Kantah Jaksel mendukung penuh dan berperan aktif dalam kegiatan sosialisasi ini. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, dijelaskan
mengenai berlakunya sertifikat bukti kepemilikan tanah berbentuk dokumen
elektronik sebagai bukti kepemilikan.
Dengan berlakunya peraturan tersebut, pengelolaan agunan oleh institusi perbankan sebagai kreditur akan mengalami perubahan.
“Oleh karena itu, Bank sebagai kreditur
perlu memiliki pengetahuan yang cukup terkait implementasi serta bentuk-bentuk mitigasi risiko pengelolaan agunan,” ujarnya.
Acara ini diharapkan memberikan wawasan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, sehingga pengelolaan agunan dapat berjalan lebih efektif, aman, dan transparan.