Hukrim  

Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Elis binti Emin Divonis Bebas Majelis Hakim PN Jaktim

Elis binti Emin Divonis Bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur didampingi pengacara Suhartawan Hutapea, SH, Tim kuasa hukum Kostrad dan dkk dari Law Firm IMS & Associates. (Foto: ist)

JAKARTA, Sinarpagibaru.com – Sidang dengan agenda Putusan kasus pemalsuan surat oleh terdakwa Elis bin Emin di gelar di Pengadilan Jakarta Timur, Rabu (20/09/2023). Sebelumnya Elis bin Emin didakwa melanggar Pasal 263 ayat 2.

Dalam sidang Putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Herbert Harefa, S.H., M.H. dengan hakim anggota Gatot Andrian Agustriono, S.H., M.H, dan Donny Dortmun dengan dihadiri oleh Terdakwa Elis binti Emin, saudari JPU penuntut umum, serta kuasa Hukum Terdakwa Suhartawan Hutapea, S.H. Dkk dari Law Firm IMS & Associates.

Kuasa Hukum terdakawa Elis binti Emin Adv. Suhartawan Hutapea, S.H yang merupakan salah satu pendiri Law Firm & Associates kepada awak media mengatakan, “Alhamdulilihah berkat doa dari semua pihak dan kerja keras tim Law Firm IMS & Associates dan Tim Hukum Mabes Kostrad, pada hari kita dapat membebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa, dari awal kami sudah sangat yakin berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan bukti-bukti yang telah kami sampaikan dalam persidangan, terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan memakai/menggunakan dan memalsuran surat sebagaimana yang didakwakan oleh saudari Jaksa Penuntut umum,” pungkas Awan sapaan akrab suhartawan hutapea, S.H. kepada media, Rabu (20/9).

Bahwa lanjut Awan menerangkan karena terdakwa adalah keluarga besar TNI sehingga dari awal penyelidikan dan penyidikan ditangani oleh LBH Kostrad/tim hukum mabes kostrad, namun oleh karena ini perkara sipil pada saat pemeriksaan perkara di pengadilan Tim Hukum Kostrad tidak memiliki kewenangan untuk mendampingi/membela dalam persidangan sehingga untuk pendampingan dan pembelaan ditangani oleh TIM Lawyer Law Firm IMS & Associates, namun dengan demikian tim hukum selalu bekerja sama dan saling koordinasi dalam rangka pembelaan terdakwa, sehingga memperoleh hasil yang sangat memuaskan dalam putusan sidang.

Baca Juga :  Briefing Perdana Kalapas Tanjung yang Baru dengan Seluruh Jajaran, Hakim Sanjaya Sampaikan Ini

Awan menambahkan, dari awal sudah kami tekankan dalam persidangan baik agenda pemeriksaan saksi-saksi maupun pembelaan bahwasannya surat girik dan segel yang dimiliki oleh terdakwa merupakan surat asli pemberian yang sudah turun temurun dari kakek terdakwa bukan atas rekayasa yang di buat oleh terdakwa, bagaimana terdakwa memiliki pemikiran untuk memalsukan surat sedangkan terdakwa sudah tinggal atau menempati rumah beserta tanah tersebut yang seluas kurang lebih 3000 meter persegi sejak lebih dari 20 tahun yang lalu. “Terkait AJB yang dimiliki oleh Pelapor terbit 13 tahun yang lalu dan itupun kalo mengacu batas-batas obyek tanah dalam AJB tersebut obyek yang diklaim pelapor bukan di obyek yang di tempati oleh terdakwa dan itu juga di perkuat dengan sidang agenda pemeriksaan setempat oleh majelis hakim 3 pekan lalu, sehingga kami dari awal berasumsi bahwa terdakwa di Kriminalisasi oleh mafia tanah dan oknum-oknum Penegak hukum,” “Pungkasnya.

Baca Juga :  Polsek Lohbener Berhasil Menggagalkan Tawuran Pelajar, 22 Orang Diamankan

Ia pun sangat bersyukur sekali perkara tersebut di periksa dalam persidangan oleh hakim-hakim yang benar-benar sangat obyektif, Bijaksana dan adil, sehingga klien kami mendapatkan keadilan dan dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, “Judex herbere debet duos sales, salem sapientiae, ne sit insipidus, et salem conscientiae, ne sit diabolus” (seorang hakim harus mempunyai dua hal: suatu kebijakan, kecuali dia bodoh; dan hati nurani, kecuali dia mempunyai sifat yang kejam.

Setelah sidang putusan dibacakan oleh majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan tidak bersalah, Suhartawan Hutapea, S.H. dan terdakwa seketika langsung sujud Syukur didepan majelis hukum. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *