Kementerian ATR/BPN Terima Rekor MURI dalam Upaya Sertipikasi Tanah Ulayat

Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono Terima Rekor MURI dalam Upaya Sertipikasi Tanah Ulayat, Kamis (7/3). (Foto: Humas ATR/BPN)

JAKARTA, Sinarpagibaru.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dianugerahkan rekor dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Rekor diberikan atas capaian Sertifikasi Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Pertama sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dirumuskan.

Penyertipikatan tanah ulayat bagi masyarakat hukum adat yang dimaksud dilakukan di Provinsi Sumatra Barat. Tepatnya, di Kabupaten Tanah Datar dan LimaPuluh Kota.

Baca Juga :  BPN Kabupaten Badung Terbitkan Sertipikat Elektronik untuk Masyarakat

Rekor MURI ini resmi diserahkan oleh Wakil Direktur MURI kepada Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono dalam rangkaian hari kedua Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2024 pada Kamis (07/03/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *