Ragam  

Laskar Merah Putih Depok Buce Hungan Sebut : Kecewa Dua Penegak Hukum Depok, Menila Tidak Profesional

Depok, Sinarpagibaru.com – Kekecewaan yang di alami oleh Ketua Laskar merah Putih Kota Depok Buce Hungan .atas tindakan oknum dua instusi yang berbeda di Depok. dinilai tidak Proposional.

“Drinya menilai sebagai penegak Hukum berkerja tidak profesional ,”

Buce menyebut, dalam kasus pasal KUHP 170 yang melibatkan kerusakan mobil secara bersama-sama di tunda tanpa pemberitahuan kepada korban Suherman Bahar.ungkap Buce.

“Menurut nya,Banyak kejanggalan -kejanggalan yang terdapat seperti,sidang di tunda tanpa pemberitahuan kepada korban padahal kasus ini melibatkan ancaman hukuman lima tahun, namun JPU justru terkesan memihak tersangka degan memberi tuntutan hukuman yang menurut saya sangat tidak wajar yaitu lima bulan Saja,terang Buce degan kecewa. Rabu (21/8/24).

“Jadi kami merasa di bohongi oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) kami menilai Jaksa yang menangani perkara kasus pasal 170 KUHP ada keberpihakan kepada terlapor”,ujar Buce.

Baca Juga :  AHY Apresiasi Kreativitas dan Inovasi Generasi Muda dalam Kompetisi Film KIP Kuliah/Bidikmisi Awards

Kasus ini bermula sambung Bice, ketika Suherman Bahar melaporkan perusakan mobilnya ke polres Metro Depok.pada 3 Juli 2023 namun dari penyelidikan kasus tersebut terkesan sangat lamban dan tidak sesuai prosedur kata Buce Hungan.

Setelah itu, laporan korban baru di tindak lanjuti setelah adanya surat pengaduan ke mabes polri pada tanggal 28 Juli 2023

“Jadi sangat tidak profesional bahwa proses penyidikan dan tidak transparan meskipun adanya bukti -bukti sudah lengkap ,termasuk saksi,barang bukti, dan rekaman CCTV,” terang nya.

Terkait itu Buce juga menyoroti sikap Jaksa yang di anggap lebih berpihak kepada tersangka dalam persidangan Jaksa sering berkomunikasi degan tersangka dan memberikan izin kepada saksi yang meringankan pihak tersangka.

bahkan dalam sidang pembacaan pembelaan terdakwa pada 15 Agustus 2024 Jaksa dinilai tidak transparan.dalam memberikan informasi kepada korban

Baca Juga :  Menteri AHY Hadiri Buka Puasa Bersama Alumnus AKABRI 2000

Sidang lanjutan yang seharusnya di gelar pada tanggal 22 Agustus 2024 kembali di tunda tanpa pemberitahuan kepada korban.

“Jadi kami menganggap bahwa hal ini sebagai bentuk ketidak Profesionalan dalam penegakan Hukum.di Depok “.tegas Buce.

Kami berharap kepada Majlis Hakim dapat memutuskan perkara ini degan seadil-adilnya kami terus akan mengawal ketat dan memantau prosesnya sampai selesai tegas Ketua Laskar merah putih.

(Ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *