Menaker Ida Fauziyah Sebut Jumlah Pengangguran Terbuka Menurun Rendah

Ida Fauziyah Menteri Tenaga Kerja RI saat membuka acara 'Naker Fest 2024', kawasan JIExpo, Kemayoran Jakarta Utara (Photo:Ist)

Jakarta, Sinarpagibaru.com-Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengatakan jumlah tingkat pengangguran terbuka di Indonesia tahun ini menurun. Awalnya pada 2020, jumlahnya mencapai 7,07 persen akibat akibat pandemi COVID-19. Namun sekarang ini, pemerintah telah berhasil menurunkan angka pengangguran terbuka pada 2024.

“Tahun ini angka pengangguran terbuka hanya 4,82 persen,” ujar Ida kepada wartawan disela acara ‘Naker Fest 2024’, kawasan JIExpo, Kemayoran, Jakarta Utara, Jumat, 23 Agustus 2024 lalu.

Kata Ida, Kemnaker sudah memastikan penurunan angka pengangguran terbuka ini meruapakan pencapaian terbaik yang diraih oleh Kemnaker di era reformasi. Hal ini memang didukung oleh program pemulihan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja dari pemerintah.

“Tingkat pengangguran terbuka pada 2024 sudah berhasil kita turunkan menjadi 4,82 persen, dan merupakan tingkat pengangguran terendah pasca-reformasi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dukung Kemnaker Atur Perlindungan Ojol, LaNyalla: Lindungi Hajat Hidup Orang Banyak

Ida juga menyampaikan Indonesia harus mampu menghasilkan kebijakan dan regulasi yang solutif, responsif, dan adaptif, serta kolaborasi untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan. Karena tantangan pasar kerja saat ini semakin dinamis, dengan kombinasi antara digitalisasi, transisi hijau, dan struktur demografi.

“Untuk menjawab tantangan ini, pemerintah memang harus mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni untuk kedepannya,” ucap Ida.

Sebab kata Ida, separuh dari angkatan kerja dan penduduk bekerja hanya berpendidikan SMP ke bawah dan separuh dari angkatan kerja dan penduduk Indonesia masih berpendidikan SMP ke bawah. Dan  tingkat pengangguran lulusan SMA/SMK dan perguruan tinggi juga terbilang cukup tinggi.

“Menyikapi sejumlah tantangan ini, pemerintah sudah membuat solusinya. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi,”terangnya.

Baca Juga :  KSBSI Resmi Gelar Agenda Rakernas, Bahas Agenda Penegakan Demokrasi

Dia menegaskan, bahwa program pendidikan pokasi dan pelatihan vokasi dapat membangun ekosistem link and match di pasar kerja. Karena Perpres Nomor 68/2022 itu telah mengamanatkan kepada Kemnaker untuk mereformasi pelatihan vokasi, membangun, serta mengorkestrasi Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) yang merupakan pilar penting dari kelembagaan pasar kerja. (AH/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *