Daerah  

PDI Perjuangan Bakal Mengambil Langkah Hukum Terkait Dugaan Pencatutan NIK Warga Jakarta

Hendra Gunawan (Kiri) memakai jaket merah PDI Perjuangan bersama jajaran pengurus PDI Perjuangan Jakarta, saat melaporkan dugaan pencatutan NIK warga dalam kepentingan Pilkada Jakarta 2024 (Photo: (AH)

Jakarta, Sinarpagibaru.com- Hendra Gunawan Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDI Perjuangan mengatakan partainya dirugikan atas dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dilakukan Dharma Pongrekun, calon independen Gubernur DKI Jakarta. Pasalnya, pencatutan NIK tersebut, banyak pengurus tingkat DPD, DPC, PAC dan ranting yang menjadi korban. Bahkan anggota DPRD DKI Jakarta dari partai mereka juga ikut dicatut.

“Kami dari PDI Perjuangan yang sangat konsisten memperjuangkan demokrasi sangat mengecam tindakan pencatutan ini dan tidak bisa dibenarkan. Karena sudah merusak demokrasi dan penghianatan terhadap rakyat,” ucapnya, seusai melaporkan dugaan pencatutan NIK warga Jakarta yang dilakukan Dharma Pongrekun calon independen Gubernur DKI Jakarta, di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Pancoran Jakarta Selatan, Senin (19/8/2024).

Karena itu, kata Hendra, PDI Perjuangan DKI Jakarta hari ini mendatangi Bawaslu DKI Jakarta untuk menyampaikan, bahwa proses demokrasi di Jakarta telah dibajak oleh kepentingan politik pragmatis. Dia berharap, laporan yang sudah disampaikan, Bawaslu DKI Jakarta bisa bekerja sesuai harapan rakyat Jakarta. Serta memastikan proses demokrasi di Pilkada DKI Jakarta bisa berjalan baik sesuai norma dan peraturan UU Pilkada.

Baca Juga :  5 Orang Yang Sempat Menggugat Megawati Soekarnoputri Mengaku Dijebak

“Sudah ada 300 orang pengurus tingkat DPD, DPC, PAC, ranting, bahkan ada Fraksi DPRD DKI Jakarta dari PDI Perjuangan jadi korban dugaan pencatutan NIK yang dilakukan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Sementara ini, baru 50 orang kader yang melaporkannya ke Bawaslu DKI Jakarta dan lainnya menyusul,” ungkapnya.

Dia juga menyampaikan PDI Perjuangan juga segera mengambil langkah hukum terkait dugaan pencatutan NIK warga DKI Jakarta. Dan akan segera melaporkan masalah ini ke Polda Metro Jaya. Sebab pencatutan ini tak hanya penyalahgunaan data pribadi warga tanpa izin si pemilik data. Namun berkaitan dengan penyalahgunaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Putusan MK Dibegal, Boyke Simanjuntak: Perlawanan Rakyat Tetap Menyala Melawan Kejahatan Demokrasi

“Rencananya ada beberapa pihak yang akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kami berharap, kalau laporan tersebut sudah disampaikan, Polda Metro Jaya bisa bersikap profesional,” tandasnya. (AH)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *