Hukrim  

Penyidik Tipikor Polri Berkomitmen Usut Dugaan Korupsi Mantan Petinggi PWI

Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke bersama kuasa hukum Dolfie Rompas saat menyambangi Dittipikor Bareskrim Polri, terkait menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi mantan petinggi PWI (Photo:Ist)

Jakarta, Sinarpagibaru.com-Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Dittipikor Bareskrim Polri), AKBP. H. Yusami, mengatakan pihaknya akan mengusut tuntas kasus dugaan atau penggelapan dana hibah BUMN yang dilakukan mantan pengurus pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch. Bangun cs. Hal ini disampaikan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke kepada wartawan usai menghadiri undangan dari Direktur Tipikor Bareskrim Polri, Senin, Jakarta (26/2024).

“Tadi saya bersama penasehat hukum PPWI, Advokat Dolfie Rompas telah menjumpai penyidik Tipikor Bareskrim Polri dan menyerahkan tambahan alat bukti yang diperlukan dalam menindaklanjuti kasus dugaan penyelewengan dana hibah BUMN yang melibatkan mantan pengurus PWI, Hendry Ch Bangun, Sayid Iskandarsyah, Muhammad Ihsan, dan Syarief Hidayatullah. Selanjutnya, penyidik berjanji akan serius melakukan pengusutan hingga tuntas kasus ini,” jelasnya.

Wilson menambahkan, bahwa pihak Dittipikor akan melakukan koordinasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terlebih dahulu agar penanganan kasus ini tidak tumpang-tindih. Kasus dugaan korupsi uang rakyat ini juga telah dilaporkan ke KPK dan ditembuskan ke Kejagung, dan beberapa instansi, serta Presiden RI.

Baca Juga :  Polres Indramayu Bekuk Komplotan Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Lintas Provinsi

“Jadi, tadi sudah disampaikan oleh penyidik, bahwa mereka perlu berkoordinasi dengan pihak KPK agar penanganan kasusnya jelas dan tidak tumpang-tindih,” imbuhnya.

Wilson  menguraikan pengusutan kasus ini sangat penting dengan 3 alasan. Pertama, dalam kasus tersebut menyangkut uang rakyat atau uang negara yang tidak boleh dipergunakan semaunya oleh siapapun untuk kepentingan diri sendiri dan kelompok tertentu. Kedua, para pelaku adalah wartawan. Jadi harus memberikan contoh tauladan kepada masyarakat dan para pejabat bagaimana cara hidup berbangsa dan bernegara yang baik dalam pemanfaatan uang rakyat.

“Yang ketiga, ini adalah upaya kita dalam membantu organisasi teman-teman kita di PWI agar dicapai kepastian hukum bagi mereka. Saat ini telah muncul kepengurusan pusat PWI hasil KLB, sementara terduga koruptor Hendry Ch Bangun masih koar-koar menganggap dirinya sebagai ketua umum PWI. Kepastian hukum bagi teman-teman kita itu penting agar organisasinya bisa berjalan sebagaimana mestinya,” terangnya.

Sementara itu, Dolfie Rompas sebagai kuasa hukum yang mendampingi laporan PPWI saat memberikan kelengkapan bukti ke Dittipikor Bareskrim Polri, menambahkan bahwa pihaknya berharap agar pengaduan dari PPWI ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Polisi Amankan Penjual Obat Terlarang di Karawaci

“Siapapun nanti yang menangani perkara, apakah KPK atau Polri, kami sangat berharap agar aduan ini ditindaklanjuti, tidak hanya berhenti di proses pengaduan saja. PPWI tentunya ingin mengetahui proses dan penyelesaian pengaduan terkait dugaan suap dan korupsi yang melibatkan oknum-oknum pengurus pusat PWI itu,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penyalahgunaan uang rakyat yang melibatkan koruptor mantan Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun, Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum Muhammad Ihsan, dan Direktur UMKM Syarief Hidayatullah, telah dilaporkan ke KPK RI pada 13 Mei 2024. Sayangnya, aduan terkait penggarongan uang rakyat yakni dana hiba BUMN ke PWI itu mandek di KPK tanpa alasan yang jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *