Daerah  

Pj Gubernur DKI Jakarta Kunjungi Proyek Normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Rawajati

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono melakukan kunjungan kerja ke kawasan Proyek Normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Rawajati, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/5/2024). (Foto: ist)

JAKARTA, Sinarpagibaru.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono melakukan kunjungan kerja ke kawasan Proyek Normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Rawajati, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/5/2024).

Dalam kunjungan, Pj Gubernur Heru Budi Hartono didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) DKI Jakarta, Alen Saputra; Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum, Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Munjirin; Kepala Bidang Pengadaan Tanah Kanwil BPN DKI, Harison Mocodompis, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Selatan, Tentrem Prihatintim serta dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung dan Cisadane (BBWSCC).

Selama kunjungan, Pj Gubernur Heru Budi Hartono menyempatkan diri untuk menyapa masyarakat yang tinggal di area pembebasan lahan. “Kami ingin memastikan bahwa proses pembebasan lahan dan normalisasi Kali Ciliwung berjalan lancar, sebagai upaya untuk meminimalisir potensi banjir saat musim penghujan,” tungkasnya.

Baca Juga :  Galian Tanah Telan Korban Jiwa: H. Enden Mahyudin Apresiasi Kinerja Polres Lebak

Tinjauan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat proses normalisasi Kali Ciliwung, sehingga dapat mengurangi risiko banjir yang kerap melanda wilayah Jakarta Selatan khususnya saat musim hujan tiba.

Pada kesempatan ini, Heru Budi Hartono juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dan mendukung program normalisasi ini.

Kantah Jakarta Selatan turut berperan aktif dalam pembebasan bidang tanah yang terkena Proyek Normalisasi Kali Ciliwung. Dengan memastikan sinergitas lintas sektoral berjalan dengan baik untuk memastikan proses pembebasan tanah terlaksana sesuai dengan aturan dan juga
memperhatikan hak-hak masyarakat yang terdampak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *