Rakyat Somalia Terancam Dengan Kehadiran RUU Informasi Resmi

Anggota Parlemen Somalia menghadiri di tenda di dalam kompleks bandara yang dijaga ketat di Modagishu pada upacara pelantikan Presiden Somalia yang baru terpilih Hassan Sheikh Mohamud tepat setelah pemungutan suara mereka di Mogadishu pada 16 Mei 2022. (Photo: Hasan Ali Elmi/AFP)

Belgia, Sinarpagibaru.com– Aliansi jurnalis Federasi Jurnalis Internasional (IFJ), Reporter Tanpa Batas (RSF). Pusat Kebebasan Informasi Afrika (AFIC), Federasi Jurnalis Afrika (FAJ), Persatuan Nasional Jurnalis Somalia (NUSOJ)  menyatakan prihatin terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Informasi Resmi (OIB). RUU tersebut yang disahkan oleh Dewan Menteri pada bulan Maret 2024, lalu diteruskan ke Dewan Rakyat Parlemen Federal Negara Somalia.

Dalam keterangan tertulisnya, organisasi jurnalis ini juga menilai, bahwa RUU Informasi sangat membatasi hak akses informasi yang dilindungi konstitusi. Dan secara langsung bertentangan dengan Model Hukum Uni Afrika tentang Akses terhadap Informasi dan standar hak asasi manusia internasional. Serta sangat mengabaikan transparansi, inklusivitas dan akuntabilitas, termasuk mengancam tata kelola demokrasi di Somalia.

Selain itu, RUU ini memperkenalkan pengecualian yang terlalu luas dan tidak jelas mengenai kerahasiaan yang secara efektif menghambat akses terhadap informasi penting. Tanpa adanya pengujian kerugian atau kepentingan publik yang jelas. Pengecualian ini secara tidak wajar membatasi arus informasi dan melanggar hak masyarakat untuk mengetahui.

Dimasukkannya ketentuan keamanan nasional, yang seharusnya diatur oleh undang-undang tersendiri, semakin memperburuk masalah ini. Definisi RUU yang ambigu memungkinkan ketentuan-ketentuan ini dieksploitasi sebagai dalih untuk menyembunyikan informasi. Sehingga menimbulkan ancaman besar terhadap transparansi dan akuntabilitas publik. Hal ini dapat dengan mudah disalahgunakan untuk melindungi kegiatan pemerintah dari pengawasan, mengikis hak dasar atas informasi dan memungkinkan potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga :  Kemarahan Buruh Israel Yang Melumpuhkan Negara

Proses penyusunan RUU ini sangat meresahkan. Dirancang dan disampaikan kepada Dewan Menteri secara rahasia, tanpa konsultasi publik atau keterlibatan pemangku kepentingan yang penting, RUU ini mengabaikan praktik terbaik yang sudah ada dalam pengembangan legislatif. Pendekatan rahasia ini tidak hanya melemahkan legitimasi RUU dan dukungan nasional namun juga berisiko menanamkan budaya kerahasiaan di lembaga-lembaga publik Somalia dan memungkinkan korupsi tumbuh subur jika RUU ini diterapkan.

Mengingat keprihatinan besar ini, kami segera menyerukan kepada Pemerintah Federal Somalia untuk menarik RUU Informasi Resmi dari proses legislatif dan melakukan konsultasi komprehensif dengan semua pemangku kepentingan terkait. Hal ini penting untuk memastikan keselarasan dengan Model Hukum Uni Afrika tentang Akses terhadap Informasi. Dan penghormatan penuh terhadap hak untuk mengakses informasi. Sebagaimana tercantum dalam Konstitusi Somalia dan hukum hak asasi manusia internasional.

Baca Juga :  FAO Berikan Bantuan 2.400 peralatan Kedokteran Hewan di Jalur Gaza

Oleh sebab itu, aliansi organisasi jurnalis yang menolak RUU Informasi Resmi menegaskan tetap menjaga transparansi, akuntabilitas dan hak asasi manusia di Somalia dan di seluruh Afrika. Penerapan undang-undang yang cacat dan represif akan secara signifikan menghambat transisi Somalia menuju demokrasi dan pemerintahan yang baik. Sehingga menjadi preseden berbahaya bagi pengembangan undang-undang progresif. Somalia sangat membutuhkan kerangka hukum yang benar-benar mendukung arus bebas informasi dan memberdayakan warga negara melalui hak dasar mereka untuk mengakses informasi. (AH/IFJ.ORG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *