Terkait Penggantian Pimpinan MPR, Kuasa Hukum DPD RI Anggap Ironis Manuver Bambang Soesatyo

Kuasa Hukum DPD RI, Fahmi Bachmid.

JAKARTA, Sinarpagibaru.com – Pernyataan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bahwa pimpinan MPR bersepakat untuk bersurat ke Ketua Mahkamah Agung (MA) guna menanyakan putusan terkait SK dari DPD RI untuk mengganti Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI yang oleh MA dinyatakan sah, dinilai ironis oleh Kuasa Hukum DPD RI Fahmi Bachmid.

Sebab menurut Fahmi, keputusan MA tersebut, telah membatalkan putusan PTUN Jakarta dan PTTUN Jakarta mengenai gugatan Fadel Muhammad terhadap SK DPD Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI Tahun 2022-2024. Sehingga sudah berkekuatan hukum tetap.

“Sangat ironis jika Pimpinan MPR tidak paham hukum. Mau dibawa kemana negara ini. Yang harus dipahami bahwa persoalan hukum ini berkaitan dengan SK DPD RI hasil Sidang Paripurna DPD RI, yang sah dan berlaku. Dan lembaga Yudikatif telah berpendapat, bahwa SK itu sah. Dan itu sudah inkracht, karena sudah diputus di tingkat Kasasi,” tutur Fahmi dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024).

Sehingga, lanjut Fahmi, sudah tidak ada alasan apapun untuk tidak melaksanakan SK tentang penggantian Pimpinan MPR dari unsur DPD RI. Sehingga, imbuhnya, jika pimpinan MPR akan bersurat ke MA untuk menanyakan lagi apakah keputusan Kasasi bersifat eksekutorial, sehingga harus dilaksanakan, itu sangat aneh.

Baca Juga :  Fatsoen Politik dan Media: Menuju Media sebagai Pilar dan Bukan Perusak Demokrasi

“Para pihak kan sudah mengetahui putusan di tingkat Kasasi. Terus mau apalagi? Kok sekarang mengatakan akan bersurat, dan bertanya apakah putusan tersebut bersifat eksekutorial atau tidak? Ini orang mengerti hukum atau tidak,” tukas advokat senior itu.

Fahmi pun mengingatkan, jangan sampai manuver tersebut justru bisa masuk ke ranah Perbuatan Melawan Hukum, karena tidak menaati putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Ditegaskan oleh Fahmi, dengan putusan di tingkat Kasasi tersebut, artinya MA sudah memberi jawaban, bahwa putusan lembaga legislatif, dalam hal ini SK DPD RI yang dihasilkan melalui Sidang Paripurna, bersifat keputusan internal lembaga, bukan putusan administrasi pemerintahan. Sehingga tidak perlu meminta penjelasan tentang eksekutorial atau tidak.

Maka secara yuridis, lanjut Fahmi, lembaga MPR harus menghormati dan melaksanakan SK yang dikeluarkan DPD RI, dimana keputusannya menarik wakilnya di jajaran Pimpinan MPR dari Unsur DPD, untuk kemudian diganti. Yaitu mengganti Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung.

“MPR sebagai lembaga negara yang sejajar harus menghormati Lembaga DPD RI dengan segera mengeksekusi. Sangat memalukan dan menjadi preseden buruk dunia hukum, jika tidak ada penghormatan dan tidak segera dilaksanakan,” tegas Fahmi.

Baca Juga :  Polri Turunkan 2.730 Personil untuk Aksi Bersama Desa di DPR RI

Seperti diberitakan, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengakui telah menerima surat Pimpinan Kelompok DPD Nomor 65/KEL.DPD/8/2024 perihal Penggantian Pimpinan MPR dari unsur DPD RI.

Surat tersebut menegaskan hasil putusan tingkat kasasi di MA, yang membatalkan putusan PTTUN Jakarta dan PTUN Jakarta mengenai gugatan Fadel Muhammad terhadap SK DPD Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI Tahun 2022-2024.

Namun Bamsoet menyatakan, pimpinan MPR sepakat akan segera berkirim surat kepada pimpinan Mahkamah Agung untuk mempertegas apakah putusan tersebut bersifat eksekutorial atau tidak. “Apabila putusan MA itu bersifat eksekutorial, maka pimpinan MPR baru bisa menindaklanjuti surat pimpinan DPD untuk melakukan pergantian wakil ketua MPR dari unsur DPD,” ujar Bamsoet kepada media, Sabtu (24/8/2024).

 

(Rls/Nvr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *