Wujudkan Zona Bersih, Menteri AHY Berikan Predikat WTAB kepada 46 Satuan Kerja Daerah

Agus Harimurti Yudhoyono Menteri ATR/BPN saat memberikan penghargaan predikat WTAB kepada 46 satuan kerja daerah di Gedung Birawa Assembly Hall Bidakara Hotel, Jakarta Selatan (photo: AH)

Jakarta, Sinarpagibaru.com-Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan penghargaan predikat Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB) kepada 46 satuan kerja daerah. Pemberian langsung diberikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Gedung Birawa Assembly Hall Bidakara Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).

Acara penganugerahan terlihat dihadiri Hadi Tjahjanto Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Raja Juli  Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, perwakilan Kementerian  PANRB, Erwan Agus Purwanto Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Kepala Kantah Kabupaten/Kota, jajaran Kepala Kanwil BPN se-Indonesia serta pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

AHY mengatakan penyerahan penghargaan kepada 46 satuan kerja daerah di jajaran ATR/BPN, karena dinobatkan memenuhi persyaratan WTAB. Syarat mereka yang mendapat WTAB juga penuh kriteria dan penilaian yang selektif dari internal kementerian ATR/BPN atas sejumlah indikator yang bisa dipenuhi oleh satuan kerja.

“Hal ini memang sangat penting untuk membangun semangat zona integritas menuju status yang diberikan Kementerian PANRB yang bebas dari wilayah korupsi. Serta menjadi birokrasi yang bebas pungutan liar (Pungli) dalam melayani masyarakat,” ujarnya, saat diwawancarai wartawan.

Baca Juga :  Ramah Kelompok Rentan, BPN Tangsel Raih Penghargaan dari Kementerian PANRB

Dia berharap, acara anugerah penghargaan ini bisa memberikan motivasi kepada satuan kerja daerah lainnya untuk memenuhi standar WTAB. Sehingga, kalau status WTAB semakin baik, maka Kementerian ATR/BPN semakin berprestasi dalam mewujudkan reformasi birokrasi. Serta bebas dari praktik Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).

“Apa yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam memerangi praktik KKN sudah banyak. Tapi saya tidak mau membantah, memang masih ada oknum pegawai yang melakukannya. Kalau ada oknum yang menyalahi aturan hukum, maka saya tidak segan memberikan sanksi tegas,” tegasnya.

Agus juga mengatakan agar 46 satuan kerja daerah yang sudah meraih gelar WTAB tetap mempertahankan predikatnya dan ia berharap untuk kedepannya predikan ini bisa bertambah. Sehingga Kementerian ATR/BPN bisa mengerjakan tugas-tugas lainnya dalam penegakan agraria pertanahan.

Hal senada juga disampaikan Agus Widjayanto berharap bagi satuan kerja daerah yang sudah mendapat predikat WTAB, diharapkan bisa menjadi percontohan kepada satuan kerja disetiap daerah.  Karena birokrasi yang bersih dan bebas dari praktik pungli itu memang keinginan seluruh masyarakat Indonesia.  Karena itulah, proses untuk mendapatkan status WTAB ini memang ketat dan selektif.

Baca Juga :  Inflasi Desember 2023 Sebesar 2,61 Persen, Mendagri: Terjaga dengan Baik tapi Jangan Terlena

“Jadi tidak ada istilah main-main. Bahkan satuan kerja daerah yang sudah mendapat penghargaan dituntut untuk mempertahankan prestasinya,” ujarnya.

Untuk kedepannya, dia menyampaikan tim penilai beserta tim terpadu bakal terus melakukan monitoring evaluasi secara berkala. Tentu saja, monitoring tersebut dibawah tanggung jawab Kepala Kanwil dan Kepala Kantah sebagai kepala satuan kerja dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik. (AH)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *