Daerah  

Dwi Rio Sambodo: Kader PDI Perjuangan Buka Posko Pengaduan Warga Jakarta Terkait Dugaan Pencatutan NIK Untuk Kepentingan Pilkada

Dwi Rio Sambodo Ketua DPC PDI Perjuangan Jakarta Timur dan Sekretaris Fraksi DPRD DKI Jakarta, bersama jajarn pengurus PDI Perjuangan, saat melaporkan dugaan pencatutan NIK warga Jakarta untuk kepentingan Pilkada 2024 di Kantor Bawaslu DKI Jakarta (Photo: AH)

Jakarta, Sinarpagibaru.com-Dwi Rio Sambodo Ketua DPC PDI Perjuangan Jakarta Timur dan juga Sekretaris Fraksi DPRD DKI Jakarta ikut menjadi korban dugaan aksi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP warga untuk kepentingan Pilkada DKI Jakarta 2024. Merasa menjadi korban, dia juga membagikan sebuah potongan gambar soal KTP miliknya dicatut kandidat independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

“Ada manipulasi demokrasi terhadap proses demokratisasi menjelang Pilkada Jakarta 2024. Bukan saya saja yang menjadi korban, anaknya Pak Anies Baswedan juga NIK nya ikut dicatut,” ujar Dwi Rio, seusai melaporkan dugaan pencatutan NIK warga Jakarta yang dilakukan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, calon independen Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Pancoran Jakarta Selatan, Senin (19/8/2024).

Baca Juga :  Fatsoen Politik: Menuju Politik yang Beretika dan Beradab di Indonesia

Selanjutnya, Dwi Rio menegaskan, kalau pencatutan ini buktinya semakin masif ditengah masyarakat, maka sudah semestinya ada tindakan yang kongkrit untuk melawan dugaan praktik pencatutan NIK warga. Termasuk menganulir calon independen Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Dan sekarang ini, seluruh jajaran DPC PDI Perjuangan diwilayah Jakarta sudah membuka posko pengaduan masyarakat terkait pencatutan NIK.

“Posko pengaduan pencatutan NIK yang dibuka ini tidak hanya untuk kader PDI Perjuangan saja. Tapi untuk semua masyarakat Jakarta yang merasa dirugikan oleh pencatutan NIK, tanpa izin si pemilik KTP,” ungkapnya.

Selain itu, Dwi Rio menjelaskan ada imbas hukum ketika seseorang menggunakan data pribadi orang lain tanpa sepengetahuan. Hal ini telah melanggar Pasal 28 Ayat 1 UUD 1945, Pasal 65 dan 67 UU 27 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Data Pribadi, hingga Pasal 185A UU Tentang Pilkada.

Baca Juga :  Hadiri Syukuran Raja Lumbantobing Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sampaikan Ini

“Pencatutan NIK untuk kepentingan Pilkada itu tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Termasuk prinsip Pemilu yang sifatnya langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” tandasnya. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *