Beri Kemudahan Layanan, Pemerintah Integrasikan Layanan Transportasi ke Portal Pelayanan Publik

Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Yanuar Ahmad. (Foto: Humas Kemen Panrb)

JAKARTA, Sinarpagibaru com – Pemerintah mengintegrasikan layanan prioritas pada portal pelayanan publik. Pada tahap awal layanan prioritas ini yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 132/2022 tentang Arsitektur SPBE, yaitu layanan transportasi. Pelayanan transportasi dipilih karena telah menjadi salah satu bidang dengan pengguna layanan terbanyak yang diakses oleh berbagai kalangan.

“Untuk mewujudkan hal tersebut, berbagai persiapan perlu dilakukan agar seluruh instansi memiliki satu cara pandang yang sama dalam implementasi layanan tematik transportasi ini,” ujar Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad dalam rapat Koordinasi Integrasi Layanan Tematik Transportasi di Jakarta, Selasa (12/09).

Yanuar menjelaskan, layanan transportasi terdiri dari layanan uji kelaikan jalan, pemesanan tiket, tracking layanan transportasi, serta integrasi dengan face recognition boarding gate pada beberapa sarana transportasi. “Dengan adanya portal ini, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan pemerintah secara online, mengurangi birokrasi, waktu, dan biaya yang diperlukan untuk mendapatkan layanan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Kementerian PANRB Perkenalkan Wajah Baru e-SAKIP Reviu

Pada tahun 2023, Kementerian PANRB mendorong layanan transportasi untuk terintegrasi pada Portal Pelayanan Publik untuk membentuk serangkaian pelayanan yang bersifat tematik. Untuk mewujudkan hal tersebut, berbagai persiapan perlu dilakukan agar seluruh instansi memiliki satu cara pandang yang sama dalam implementasi layanan tematik transportasi ini.

Salah satu persiapan yang dilakukan adalah dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergi Integrasi Layanan Tematik Transportasi Dalam Rangka Pembangunan Portal Pelayanan Publik pada tanggal 6 September 2023 yang lalu.

Tujuan disusunnya PKS ini dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi kerja sama antar instansi dalam rangka pembangunan Portal Pelayanan Publik, percepatan integrasi layanan tematik transportasi dan pengelolaan aplikasi layanan tematik transportasi pada Portal Pelayanan Publik.

“Disusunnya PKS ini merupakan permulaan dari rangkaian proses pengembangan integrasi layanan yang tidak mudah. Dengan berbagai cara pandang pemberian layanan antar instansi yang berbeda, Portal Pelayanan Publik diharapkan menjadi komplementer bagi layanan yang satu dengan lainnya agar memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan milik pemerintah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sekjen Kemendagri Apresiasi Keberhasilan Indonesia Kendalikan Inflasi di Tingkat Dunia

Yanuar mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai leading sector di bidang pengembangan didampingi Kementerian PANRB guna memastikan kebutuhan dalam proses integrasi, pengembangan, hingga uji coba dapat berjalan dengan baik. “Dalam proses pengembangan ini, kami mengharapkan setiap instansi dapat menunjuk perwakilan untuk mempermudah komunikasi. Dengan kolaborasi lintas instansi, kita bisa menciptakan pelayanan publik yang berdampak bagi Masyarakat,” tutupnya. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *