BPN Depok Lakukan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Tol Cijago ke Masyarakat

Pengambilan ganti kerugian Tol Cinere-Jagorawi berlangsung dengan tertib dan lancar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin 8 Mei 2023. (Foto: BPN Kota Depok)

Sinarpagibaru.com – Pengambilan ganti kerugian Jalan Tol Cinere-Jagorawi di Pengadilan Negeri Depok berjalan mulus, Senin, 8 Mei 2023.

Pengambilan ganti kerugian Jalan Tol Cinere-Jagorawi tersebut berdasarkan penetapan Pengadilan Depok dengan Nomor: 33/Pdt.P-Kons/2022/PN.Dpk tanggal 29 November 2022.

“Hari ini telah dibayarkan kewajiban pemerintah melalui PN Depok setelah adanya akta van dading ( perdamaian ) antar pihak dengan Nomor 33 antara PT Wahana Wisma Permai dengan masyarakat,” jelas Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan.

Indra menyebut total ganti kerugian Jalan Tol Cinere-Jagorawi sebesar Rp 40.052.610.120.

“Alhamdulillah, tadi jajaran Direksi dari Wahana Wisma Permai dan masyarakat yang berhak mendapatkan ganti kerugian Jalan Tol Cinere-Jagorawi ikut hadir dan telah menandatangani berita acara pembayaran,” jelas Indra di PN Depok.

Baca Juga :  BPN Kota Depok Apresiasi Langkah Progresif Pemkot Depok Alih Media Sertifikat

Ganti kerugian pengadaan tanah tol Cinere Jagorawi berlokasi di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.

Nah, sehubungan dengan telah selesainya persoalan hukum, dan telah dilakukannya pemutusan hubungan hukum antara pihak yang berhak dengan objek pengadaan tanah yang dititipkan kerugian yang dimaksud oleh PN Depok, maka beberapa kendala pembangunan jalan tol Cinere-Jagorawi mulai diatasi.

Proses konsinyasi antara Wahana Wisma Permai dengan masyarakat sudah selesai sejalan dengan ganti kerugian yang telah diberikan dan disaksikan langsung Kepala PN Depok Ridwan.

Terakhir, Indra menegaskan masyarakat memiliki hak yang sama dalam hal keperdataan, dengan cara melakukan gugatan terkait polemik jalan Tol Cinere-Jagorawi.

Baca Juga :  Kepala BPN Kota Depok Optimis Target PTSL 2023 Tuntas

“Silahkan masyarakat menempuh jalur litigasi/jalur hukum atau non litigasi (musyawarah) dengan catatan, semua pihak mampu mengendurkan urat syaraf dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Indra Gunawan. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *