Daerah  

BPN Kabupaten Bekasi Bentuk Rencana Aksi Pencegahan Kasus Pertanahan

Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi selenggarakan Sosialisasi Sengketa Konflik Perkara Pertanahan pada Kamis (6/7/2023) di Aula Kantor BPN Kabupaten Bekasi. (Foto: BPN Kabupaten Bekasi)

Sinarpagibaru.com – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi selenggarakan Sosialisasi Sengketa Konflik Perkara Pertanahan pada Kamis (6/7/2023) di Aula Kantor BPN Kabupaten Bekasi. Tujuan kegiatan tersebut untuk membentuk rencana aksi pencegahan kasus pertanahan di Kabupaten Bekasi.

Kantor BPN Kabupaten Bekasi bersama dengan stakeholder terkait yang dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kepolisian Resor Kabupaten Bekasi, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi, dan Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat akan melaksanakan rencana aksi Pencegahan kasus Pertanahan sesuai dengan lingkup kerja masing-masing instansi.

Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bekasi Darman Satia Halomoan Simanjuntak mengatakan tujuan pelaksanaan sosialisasi tersebut guna mencegah permasalahan sengketa lahan antara masyarakat.

Baca Juga :  Menyambut Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Binjai Laksanakan Penanaman Pohon dan Ketahanan Pangan
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bekasi Darman Satia Halomoan Simanjuntak. (Foto: ist)

“Kegiatan ini sangat penting bagi kita mengingat dinamisasi keperluan untuk investasi atas lahan di Kabupaten Bekasi sementara dikondisi lain seperti aset-aset seperti tanah kas desa yang perlu diamankan”, ujar Darman.

Dalam kesempatan itu Wisnu, selaku Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi membawakan materi terkait Penanganan sengketa, konflik perkara terkait aset milik negara/daerah.

Materi selanjutnya dibawakan oleh AKP M. Jamaludin, selaku Kanit Harda Sat Reskrim Polres Metro Bekasi memaparkan terkait Solusi dalam Pencegahan Sengketa, Konflik
Permasalahan Aset Milik Negara/Daerah.

Selanjutnya, Eko Priyantara, selaku Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara memaparkan Peranan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dalam upaya pengamanan sengketa terkait aset milik negara/daerah.

Baca Juga :  Kementerian PANRB Dorong Sulawesi Selatan Raih Zona Integritas Melalui OLGOZI

Kemudian, Pemutusan Hubungan Hukum antara Subyek dan Asset yang dibawakan oleh Ir. H. Henhen Suhendar selaku Pejabat Fungsional Penata Pertanahan Madya Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Sosialisasi ini berjalan dengan lancar dengan disertai rangkaian diskusi
panel. Hasil dari diskusi ini disepakati oleh setiap peserta yang hadir pada
sosialisasi. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *