BPN Kota Denpasar Terbitkan Sertifikat Elektronik, Dijamin Lebih Aman

Kepala Kantor Kota Denpasar, Yohanes Chisostumus Fajar Nugroho Adi, S.T, M.sc. menunjukkan sertifikat elektronik. (Foto: ist)

DENPASAR, Sinarpagibaru.com – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, Provinsi Bali sudah mulai mengalihmediakan sertifikat konvensional ke sertifikat elektronik. Dimana di Kota Denpasar sendiri sudah diterbitkan tanah instansi pemerintah, Badan Hukum dan perorangan.

Sebagai informasi bahwa sertifikat elektronik merujuk pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

“Alhamdullilah di Kota Denpasar kita sudah mengalihmediakan sertifikat konvensional ke sertifikat elektronik dan Kantor Pertanahan Kota Denpasar juga dijadikan sebagai pilot projek terkait sertifikat elektronik,” kata Kepala Kantor Kota Denpasar, Yohanes Chisostumus Fajar Nugroho Adi, S.T, M.sc. kepada media ini di Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga :  AHY Serahkan 3 Sertipikat ke Keluarga Hubabah Syarifah Annisa di Pontianak

Fajar mengatakan pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi terkait sertifikat tanah elektronik kepada masyarakat dan PPAT sebagai mitra kantor pertanahan.

“Kepada seluruh layanan kantor Pertanahan di seluruh Indonesia khususnya kantor pertanahan kota Denpasar bahwa sertifikat elektronik bukan barang menakutkan tetapi justru menjawab tuntutan masyarakat dengan menjamin lebih aman. Lebih aman dari sisi Blanko, data base pertanahanya dan rekam jejak digitalnya bisa ditelusuri kalau sertifikat konvensional itu agak susah untuk menelitinya”, pungkasnya. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *