JAKARTA, Sinarpagibaru.com – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengawal Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) terhadap kabupaten dan kota di wilayahnya. Sejalan dengan itu, Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa (Pustrajakan PKDD) Abas Supriyadi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra untuk memastikan kebenaran dokumen yang diinput setiap kabupaten dan kota agar sesuai ketentuan.
“Misalkan mau input dokumen RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), sesuaikan dengan tahun yang diminta. Kalau mereka (kabupaten dan kota) menyajikan tahun 2021 atau 2023 berarti tidak sesuai (karena yang dibutuhkan 2022),” ungkap Abas dalam keterangannya di Kantor BSKDN, Kamis (16/11/2023).
Abas menekankan, semakin detail daerah menginput data IPKD maka kian jelas gambaran pengelolaan keuangan yang didapat. Gambaran pengelolaan tersebut akan dijadikan sebagai dasar bagi pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan (binwas) kepada seluruh pemerintah daerah terkait pengelolaan keuangan yang efektif dan transparan.
“Partisipasi daerah harus terus ditingkatkan dalam penginputan IPKD, ini benar-benar harus dikawal bersama,” jelas Abas.
Di sisi lain, Abas menekankan terkait Dimensi 4 atau Dimensi Penyerapan Anggaran yang memiliki nilai maksimal 20. Jika kurang dari itu, berarti ada indikator yang belum dilengkapi oleh pemerintah daerah (Pemda). “Ini bisa kelihatan indikator mana yang mereka kurang. Bisa langsung self assesment sendiri provinsi ke kabupaten dan kota,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, dalam penginputan IPKD, BSKDN membagi daerah menjadi 11 regional agar setiap daerah dapat lebih mudah mengakses aplikasi IPKD tanpa hambatan. Dalam hal ini, Provinsi Sultra masuk regional 10 yang dijadwalkan melakukan penginputan data pada tanggal 1 hingga 7 November 2023.
(Rls/Nvr)