Hukrim  

Diduga Pungli Program PTSL, LAKI Laporkan Kades Hilir Kantor ke Kejati Kalbar

Foto ilustrasi pungli program PTSL. (Foto: katafakta)

PONTIANAK, Sinarpagibaru.com – Kasiman, Anggota LAKI Kabupaten Landak yang juga merupakan korban dugaan pungli atau korupsi atas tindakan dari Kepala Desa Hilir Kantor, Kabupaten Landak yang memungut uang dari program PTSL.

Dalam keterangan persnya di Citra Rasa Pontianak, Kasiman membeberkan perihal dugaan pungli yang dilakukan oleh Kepala Desa Hilir Kantor, selain melakukan pungutan dari program PTSL, hingga saat ini warga tidak kunjung mendapatkan sertifikat tanah dari program PTSL tersebut.

Hari ini saya ke Pontianak tujuannye untuk melaporkan tindakan korupsi atau pungli yg dilakukan oleh Kepala Desa Hilir Kantor yang sudah melakukan pungutan dalam program PTSL. Tindakan yang di lakukan kepala desa ini jelas melanggar hukum, hari ini kita laporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,” tegas Kasiman, di Pontianak Kamis 25 April 2024.

Baca Juga :  Kantah Kabupaten Cirebon Sosialisasikan Program PTSL-PM kepada Masyarakat Kecamatan Sumber

Kasiman mengatakan pelaporan yang dilakukan sudah lengkap dengan bukti dan dirinya berharap pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dapat menindak lanjuti atas laporan tersebut.

Dalam penyerahan uang pembayaran untuk pembuatan sertifikat program PTSL ada bukti kwitansi, bukti itu sudah kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,

Jelas apa yang dilakukan oleh Kepala Desa merupakan perbuatan yang melanggar aturan, tidak seharusnya perangkat desa yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah melakukan pungli, apalagi Presiden Joko Widodo sudah menegaskan tidak ada lagi pungli dan program PTSL tidak dipungut biaya alias gratis.

Dan kami sudah menunggu sejak dari tahun 2020 namun hingga saat ini sertifikat tidak kunjung jadi.

Baca Juga :  Gakkum KLHK dan Tim Gabungan Tangkap 3 Orang Pelaku Sindikat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar

Untuk pungutan yang dilakukan oleh Kepala desa bervariasi mulai dari 250ribu, 500ribu hingga 2juta, ini jelas pelanggaran berat dan harus ada tindakan tegas dari bupati serta pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, tutup Sakiman. ( Ramsyah )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *