Ragam  

Direktur PT. Haikal Cipta Abadi Perkasa, Yan Sudrajat Akan Laporkan SS ke Polisi

Yan Sudrajat, Direktur PT. Haikal Abadi Perkasa saat berada di lokasi lahan seluas 9,5 di Blok Braan, Kedaung, Sawangan, Depok.

DEPOK, Sinarpagibaru. Com – Kasus  lahan Seluas 9,5 Hektare yang terletak di blok Braan kelurahan Kedaung, Sawangan, Kota Depok, sampai saat ini masih terus  bergulir dalam proses Hukum.

Diketahui lahan seluas 9,5 hektar tersebut tertancap dua plang atas nama PT. Bumi Kedaung Lestari dan PT. Haikal Abadi Perkasa.

Menurut Yan Sudrajat, mengetahui dipapan nama perusahaanya tertancap dilahan seluas 9,5 H.

Dirinya mengaku tidak pernah berperkara dan kenal atau mengetahui orang yang mengklaim   sebagai pemilik lahan dan yang mengklaim merupakan perusahaannya.

“Sayalah Direktur Utama pemilik PT. Haikal Cipta  Abadi Perkasa yang didirikan pada tahun 2005 dan berkantor di rumah saya, beralamat  di Kp Pondok Duri, Desa Rawa Kalong, Rt 002/Rt 006 Kecamatan Gunung  Sindur, Kabupaten Bogor,” ujar Yan kepada awak Media, Selasa (7/05/2024).

Baca Juga :  Polairud Polda Kalbar Amankan BBM Jenis Solar Subsidi

Yan mengatakan baru mendapat bukti  RUPS dan menyerahkan 53 lembar saham kepada saudara Ss. “saya tidak pernah kenal diduga digunakan oleh Ss. Yang jelas saya tidak kenal yang nama nya Ss,” ucap Yan.

“Saya akan ambil langkah Hukum dalam waktu dekat ini saya akan bikin laporan ke Mabes Polri,” Tambahnya.

Menurut analisa Yan ada yang dipalsukan  seperti: tandatangannya, karena belum ada peralihan yang mungkin tandatangan dia sehingga notaris mengadakan RUPS.

Sementara itu Ida Farida pemilik lahan mengungkapkan, bahwa sertifikat yang di sahkan oleh BPN adalah PT. Bumi Kedaung Lestari (BKL) sedangkan pengajuan dari PT. Haikal Cipta Perkasa, sebanyak 58 sertifikat dinyatakan batal dan tidak terdaftar hasil putusan TUN Bandung Nomor perkara 64 seluas 9,5 hektar.

Baca Juga :  Malam Penggalangan Dana dan Pameran Seni 2023 Sukses Digelar Asmaraloka Chapters 

“Jadi karena tidak terdaftar saya anggap  Sertifikat tersebut palsu termasuk PT. Haikal  dan hanya PT. Bumi Kedaung Lestari (BKL) lah satu – satunya yang diakui yakni sertifikat nomor   0328,” ungkap Ida. (Gi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *