Hukrim  

Direktur Utama PT Waskita Karya Ditahan Kejaksaan Agung

Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono Ditahan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. (Foto: ist)

Sinarpagibaru.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero), Destiawan Soewardjono (DES) setelah ditetapkan sebagai tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, “Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Penahanan awal dilakukan hingga 17 Mei 2023, selama 20 hari ke depan,” ungkap Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).

Ketut menyebutkan, DES berperan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jelas Ketut.

Baca Juga :  Universitas Gadjah Mada Diduga Sarang KKN

Menurut informasi, dalam perkara ini sebelumnya ada 8 orang tersangka, yaitu: 1. Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro; 2. General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono; 3. Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo; 4. Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto;

5. Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni; 6. Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, KJH; 7. Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana ; 8. Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA.

Kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP dalam kasus ini sebesar Rp 2.546.645.987.644. Selain itu, dalam kasus ini Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset tanah, bangunan, dan uang, antara lain: a. Uang sejumlah Rp96.611.378.709; b. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 744 M2 yang terletak di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan; c. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 3.123 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;

d. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 421 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor; e. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 719 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor; f. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 130 M2 yang terletak di Jalan SMA 64 Gang Bainun RT 005/RW 002 Nomor 18 di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.

Baca Juga :  Tim Gabungan KLHK dan Polda Banten Berhasil Tangkap 5 Pemburu Badak Jawa

Menanggapi hal ini Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, “Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan. Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku,” kata Erick dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/4/2023).

Sementara itu menurut sumber wartawan SPB mempertanyakan, apakah hanya dari unsur pengurus dan karyawan saja yang jadi tersangka? Bagaimana dengan unsur komisaris yang seharusnya ketat melakukan pengawasan secara ketat dan apalagi juga rangkap jabatan? ujar sumber tersebut. (Nando/Gtg/Carles)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *