Daerah  

Dua Pamong Desa Ujunggebang Resmi Mengundurkan Diri

INDRAMAYU, sinarpagibaru.com – Permasalahan Surat Terbuka (ST) yang dilayangkan tiga Pamong Desa (PD) Ujunggebang Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu, yang sempat mencuat di laman medsos, sehingga menuai opini publik dari berbagai kalangan, akhirnya diklarifikasikan Pemerintahan Desa Ujunggebang, Rabu, 21 Juni 2023.

Agenda klarifikasi yang difasilitasi BPD Desa Ujunggebang, menghadirkan ketiga PD yakni SS yang menjabat selaku Bekel (Kepala Dusun) dan Kaur Perencanaan, AS, serta Sekdes, MM, bersama Pemdes Ujunggebang, disaksikan Forkompicam Kecamatan Sukra, melahirkan dua surat pernyataan yang ditanda tangani SS dan AS.

Kepala Desa Ujunggebang, Dedi Gunawan, melalui, Bendahara Desa (Bendes), Rohman, usai acara klarifikasi, mengatakan, pamong desa yang membuat surat terbuka tersebut, ketiganya hadir dan atas dasar kesadaran dirinya dua orang diantaranya menyatakan secara resmi mengundurkan diri selaku pamong desa, meski sebelumnya pengunduran diri tersebut sudah disampaikan melalui WhatsApp (WA) namun secara tertulis baru sampaikan hari ini sehingga tanggal pengunduran diri disesuai dengan penyampaiannya melalui chat WA kala itu, kemudian untuk hak mereka yaitu tunjangan pamong sudah diberikan dengan nilai masing-masing 8 juta rupiah.

Baca Juga :  Lauching Arcadumas, Pj Bupati Batola Serukan Respon Cepat Aduan Masyarakat

Adapun untuk MM, lanjut Rohman, saat ini masih menjabat selaku Sekdes belum dapat ditanggapi pengunduran dirinya, karena masih menyisakan PR pekerjaan yang belum diselesaikan terkait SPJ tahun anggaran 2022, sementara untuk siltap tidak ada masalah karena sudah diberikan setiap bulan hingga bulan April tahun ini, sedangkan untuk bulan Mei dan Juni masih dalam proses pengajuan ke DPMD.

“Untuk dua orang yaitu SS dan AS secara resmi mengundurkan diri, sedangkan MM masih dipertahankan selaku Sekdes Ujunggebang karena masih ada pekerjaan yang belum diselesaikannya yaitu SPJ tahun 2022,” terang Rohman.

Sementara BPD Ujunggebang, Rokim Kadi, menyampaikan, pada pelaksanaan klarifikasi ini, kedua belah pihak baik ketiga orang pamong desa dan juga Pemdes Ujunggebang, saling menyadari sehingga tidak menimbulkan masalah yang signifikan, adapun SS dan AS menyatakan mengundurkan diri dan hak merekapun sudah diterima sesuai kesepakatan bersama.

Baca Juga :  Pemkab Samosir Respon Cepat Tanggapi Keluhan Petani Terkait Bantuan Pupuk Bermasalah

“Alhamdulillah klarifikasi berjalan lancar, dua orang mengundurkan diri dan satu orang masih melanjutkan tugasnya selaku Sekdes Ujunggebang,” ujarnya.

Terpisah, Camat Sukra, Dadang Rusyanto, melalui Kasie Trantib, Wawan Supriyadi yang akrab disapa Jono, menegaskan, sepanjang pengamatannya, proses klarifikasi berjalan kondusif, meski sebelumnya sempat dikawatirkan akan adanya konflik akibat kesalah pahaman, namun faktanya pada pelaksanaan klarifikasi, masing-masing mampu menahan diri dan membuahkan kesepakatan dan secara kesadaran SS serta AS mengundurkan diri, sementara MM tetap melanjutkan selaku Sekdes Ujunggebang.

“Sepanjang pengamatan kami, proses klarifikasi berlangsung kondusif,” pungkasnya.

(Sarjo /A.Teja,S.Spb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *