Daerah  

Kasek SMAN 1 Pebayuran Jadi Ketua Pelaksana Swakelola Pembangunan Dinilai Tidak Transfaran

SMAN 1 Pebayuran, Kabupaten Bekasi. (Foto: ist)

Sinarpagibaru.com – Pembangunan Program DAK fisik bidang pendidikan Rehabilitas tiga (3) Ruang Kelas SMAN 1 Pebayuran yang berlokasi di Kelurahan Kertasari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi senilai Rp. 432.000.000. dan 1 ruang Laboratorium Biologis senilai Rp 232.000.000. Anggaran bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat tahuan 2023 melalui Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota.

Sebagai pelaksana yaitu panitia pembangunan sekolah dengan masa kerja 900 Hari kerja terhitung dari mulai tanggal 12 Juni Tahun 2023 sampai dengan 12 September tahun 2023 di sinyalir ketua panitia swakelola pembangunan tidak tranfaran.

Dikatakan H. Sarmedi sebagai Humas Sekolah SMAN 1 Pebayuran, dirinya mengarahkan kepada Yusuf sebagai ketua Bidang Sarana dan Prasarana, karena beliau yang lebih paham dan tahu tentang pembangunan tersebut. Anehnya, saat wartawan sinarpagibaru.com akan melihat kondisi fisik rehab bangunan, tidak di perkenankan untuk melihat, pria sebagai Humas itu berdalih tidak ada kewenangan.

“Saya tidak ada kewenangan, takut ada salah kata maupun langkah, coba saja nanti ketemu dengan pa Yusup sebagai Ketua Bidang sarana dan Prasarana Bangunan tersebut, karena dialah yang lebih tahu semua bangunan sekolah, baik bangunan yang sedang di bangun sekarang ini,” jelasnya kepada sinarpagibaru.com Selasa 25 Juli 2023 di lokasi sekolah.

Baca Juga :  Dinilai Tak Becus Kerja, KKPMP Kabupaten Bekasi Akan Demo Kantor KCD Pendidikan Wilayah lll

Di waktu yang sama, tak selang beberapa menit kemudian, muncul Yusup sebagai Ketua Sarpras, saat di tanya terkait pembangunan fisik dirinya mengaku sebagai konsultan dalam pembangunan program DAK fisik ini.

“Saya sebagai konsultan dalam pembangunan program DAK fisik ini, namun segala sesuatunya itu hanya kepala sekolah yang mengetahui, baik pembelanjaan mau pun kebijakan. Karena pembangunan ini swakelola dimana ketua pelaksananya yaitu kepala sekolah, ungkap Yusup kepada wartawan sinarpagibaru.com.

Saat di tanya mengenai anggaran dan pembelanjaan standar bahan matrial sesuai RAB serta juklak dan juknisnya pembangunan program DAK Fisik sekolah Yusup pun terdiam enggan menjelaskan.

“Kalau urusan itu silahkan saja tanya langsung sama kepala sekolahnya pa, karena beliaulah (Kasek-red) sebagai ketua pelaksananya, saya hanya konsultan pembangunan,” kelitnya.

Baca Juga :  BPN Kabupaten Bekasi Serahkan 200 Sertipikat Wakaf kepada Nazhir se-Kabupaten Bekasi

Sebagaimana di ketahui bahwa pekerjaan swakelola baik yang bersumber dari dana APBN maupun dana APBD di atur dalam Perpres nomor 16 tahun 2018. Begitu juga dalam pelaksanaan swakelola di atur dalam petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang di bantu oleh instansi teknis, pengawas (konsultan) serta pengawas internal dari instansi dan pengawasan eksternal dari masyarakat. Dan Kepala sekolah selaku Pengguna Anggara (PA) harus transparan dalam penggunaan anggaran.

Hingga berita ini di turunkan, wartawan sinarpagibaru.com terus mencoba menemui Kepala Sekolah dan menghubungi via ponselnya begitu pun melalui pesan WatsApp pun belum di jawabnya. (budi/sr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *