Kementerian ATR/BPN Serahkan Sertifikat dan Persub RTRW Provinsi Bengkulu

Dirjen PSKP, Iljas Tedjo Prijono menyerahkan sertifikat hak atas tanah masyarakat di Kota Bengkulu pada Selasa, (25/07/2023). (Foto: Kemen ATR/BPN)

Sinarpagibaru.com – Dalam upaya menyelesaikan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan akselerasi sertifikasi tanah. Selain program sertifikasi tanah masyarakat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pendaftaran tanah ini ditujukan pula bagi tanah aset pemerintah baik pusat maupun daerah, tanah wakaf, dan rumah ibadah.

Mewakili Menteri ATR/Kepala BPN, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono menyerahkan sejumlah sertifikat di Kota Bengkulu pada Selasa, (25/07/2023). Sebanyak 17 sertifikat diserahkan di Kantor Gubernur Bengkulu yang terdiri dari 10 sertifikat hak atas tanah masyarakat di Kota Bengkulu, lima sertifikat aset pemerintah, dan dua sertifikat tanah wakaf.

“PTSL selain memberikan kepastian hukum hak atas tanah juga memberikan kepastian terhadap hak ekonomi rakyat,” ucap Iljas Tedjo Prijono membacakan sambutan Menteri ATR/Kepala BPN.

Selain menyerahkan sertifikat, Iljas Tedjo Prijono turut menyerahkan dokumen Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu. Dengan diserahkannya dokumen ini menjadikan Bengkulu sebagai provinsi ke-2 di Sumatra setelah Jambi dan ke-4 secara nasional yang telah menerima Persub RTRW.

Baca Juga :  Plant Tour 2024, Apresiasi Untuk Petani Kelapa dari Sambu Group

“RTRW Provinsi akan menjadi acuan bagi investasi, pengembangan kota, serta arahan ruang untuk keberlanjutan lingkungan, mitigasi bencana, pengembangan pariwisata, dan lain-lain. Rencana Tata Ruang harus benar-benar menjadi panglima yang dipatuhi oleh semua pihak tanpa terkecuali. Luar biasanya di Provinsi Bengkulu ini, baru siang ini kita serahkan, pukul 16.00 nanti Bapak Gubernur akan langsung rapat paripurna dengan DPRD untuk mengesahkan ini sebagai Perda,” ucap Iljas Tedjo Prijono.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengucapkan terima kasihnya kepada Kementerian ATR/BPN terkait dua agenda besar yang berlangsung pada siang ini. “Kita ucapkan terima kasih, yang pertama kita mendapatkan persetujuan substantif dari RTRW untuk 20 tahun yang akan datang dan sore ini insyaallah akan kita sahkan Perdanya. Yang kedua, kami menyambut baik dan masyarakat juga berterima kasih dengan adanya program PTSL yang memberikan kepastian hukum,” tuturnya.

Baca Juga :  BPN Kota Depok Dorong Pemkot Siapkan Hunian Milenial Lewat Integrasi Bank Tanah

Kemudian, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Sukiptiyah turut melaporkan kondisi terkini pendaftaran tanah di Provinsi Bengkulu. Ia menjelaskan, proses pendaftaran tanah di Provinsi Bengkulu sudah mencapai angka 1.086.872 bidang atau 89,75 persen dan ditargetkan akan selesai pada tahun 2025 mendatang.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Staf Khusus Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Widodo; Tenaga Ahli Bidang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Kementerian ATR/BPN, Imam Pramukarno; dan Forkopimda Provinsi Bengkulu. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *