KLHK Susun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional 2025-2055

Menteri LHK, Siti Nurbaya hadir dalam acara Rapat Kerja Penyusunan RPPLH di Jakarta (31/05/2023). (Foto: Humas KLHK)

Sinarpagibaru.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Nasional 2025-2055. Dokumen RPPLH Nasional merupakan acuan standar keberhasilan dalam pelaksanaan agenda strategis lingkungan hidup dan pembangunan nasional seperti SDGs 2030 dan Paris Agreement, Visi Indonesia 2045, serta Net Zero Emission 2060. Selain itu, dokumen ini juga akan memperkuat tata kelola pemerintahan dan kelembagaan masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang selanjutnya akan memperbaiki tata kelola pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan hutan berkelanjutan dan meningkatkan ketahanan iklim.

Menteri LHK, Siti Nurbaya yang hadir dan membuka Rapat Kerja Penyusunan RPPLH di Jakarta (31/05/2023) menyampaikan bahwa Indonesia menhadapi beberapa tantangan untuk mewujudkan visi Indonesia Maju pada tahun 2045. Tantangan tersebut antara lain adalah: (1) The Triple Planetary Crisis: Iklim, Biodiversity loss & Pencemaran Lingkugan Hidup; (2) Global Risks; (3) Megatrend 2045; (4) SDGs (Ekologi, Sosial & Ekonomi); dan (5) VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity). Disamping itu juga, peningkatan kebutuhan Sumber Daya Alam (SDA) dan persaingan memperebutkan SDA ke depan akan semakin meningkat seiring dengan bertambahnya penduduk dunia, meningkatnya kegiatan ekonomi, serta perubahan gaya hidup.

Baca Juga :  Kolaborasi Rimbawan Kalbar dalam Penguatan Kawasan Konservasi

“Sesuai dengan amanat konstitusi Pasal 33 ayat 4 dan Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945, Proses pembangunan ekonomi yang kita lakukan harus dapat mewujudkan kondisi kualitas lingkungan hidup dan kondisi kualitas kehidupan manusia yang semakin baik dan meningkat,” ujar Menteri Siti.

Lebih lanjut, Menteri Siti mengungkapkan bahwa RPPLH Nasional merupakan salah satu instrumen Lingkungan Hidup yang dapat didayagunakan secara terintegrasi dengan berbagai instrumen pengelolaan PPLH dan PSDA serta instrumen pembangunan lainnya. RPPLH dimaksudkan untuk mewujudkan status kondisi kualitas lingkungan hidup dan kondisi kualitas kehidupan manusia yang semakin baik dan meningkat. Selanjutnya, RPPLH juga dimaksudkan agar visi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur dapat terwujud.

Menteri Siti menegaskan, upaya kita bersama untuk terus bekerja memperbaiki tata kelola perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup baik oleh unit-unit pusat maupun daerah terus kita tata semakin baik dan untuk lebih mudah dilaksanakan. Oleh karena itu, kerja bersama berbagai elemen terkait menjadi sangat penting, selain unit kerja pemerintah pusat dan daerah, juga para ahli, akademisi, pemrakarsa, praktisi profesional, aktivis dan pihak lainnya, memiliki peran yang berarti.

Baca Juga :  KLHK Berangkatkan Enam Komodo ke Habitatnya di NTT

“Di pundak kita semua, ada tanggung jawab besar bagi seluruh warga bangsa Indonesia yang harus kita jaga. Kita semua diharapkan tidak lagi bekerja by business as usual tetapi harus melakukan kerja, kerja extra ordinary bergerak lebih cepat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup menjadi lebih baik karena targat-target yang ditetapkan sangat besar,” tegas Menteri Siti.

Tanggapan dan input terhadap konsep RPPLH disampaikan oleh Dirjen PPKL, Dirjen Gakkum, Dirjen PDASRH, Dirjen PPI, Kabadan BSI, Dirjen KSDAE, dan para pakar yang hadir. Catatan penting juga disampaikan Wamen LHK dan Kepala BRGM.(Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *