Hukrim  

LSM GAPURA Laporkan Dugaan Polisi Nakal Pada Kapolri

Doc. Sinarpagibaru. Com/ Teja

INDRAMAYU, Sinarpagibaru. Com – Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara (GAPURA) Republik Indonesia telah mengirim surat kepada KAPOLRI dan KADIV PROPAM POLRI dengan laporan atas dugaan AKP H. Sarifudin Anggota Polri yang nakal, pada Selasa (30/12024).

Adapun Surat no. 096/gapurari/bakor – im/1/2024, Perihal : Laporan pengaduan  atas Anggota Polri, Polsek Patrol, Polres Indramayu, Polda Jawa Barat yang mana diduga mengkomsumsi narkoba jenis Sabu dan terlibat skandal penimbun BBM jenis Solar.

Ketua Umum LSM GAPURA-RI, Rudi Lueonadi  saat diminta konfirmasi oleh awak media  sinarpagibaru.com membenarkan bahwa beliau telah berkirim surat kepada Kapolri, Kadivpropam dan Kabareskrim Polri serta tembusan disampaikan kepada Kapolda Jabar, (Irjen Akhmad Wiyagus)  Irwasda Polda Jabar, Kepala Biro SDM Polda Jabar, Kadiv Provam  Polda Jabar (Kombes  Yohan Priyoto) dan Kapolres Indramayu (AKBP. Fahri Siregar).

“Laporan Pengaduan tersebut atas dugaan anggota Polri nakal yang diduga melanggar sumpah janji Anggota Polri  dan KEPP (Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia) ujar Rudi Lueonadi.

Baca Juga :  Polisi Mencari Penyalur Mesin Pertamini di Samarinda

Rudi Lueonsdi mengatakan, sebagaimana marwah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomer 7 tahun 2022 Tentang KEPP pasal 1 ayat  (1) KEPP adalah norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap perilaku dan perbuatan pejabat kepolisian negara republik indonesia dalam melaksanakan tugas,wewenang,tanggung  jawab serta kewajiban kehidupan sehari-hari, selanjutnya di sebutkan dalam pasal 3 ayat (1) Pejabat Polri wajib memedomani KEPP dengan menaati setiap kewajiban dan larangan dalam : a) etika kenegaraan, b) etika kelembagaan, c) etika kemasyarakatan, dan d) etika kepribadian.

Atas hal itu Ketua LSM GAPURA meminta kepada Kapolri untuk menajalankan amanah akidah hukum positif dengan mengedepankan “PRESISI POLRI” serta menjunjung nilai asas norma kaidah hukum yang bersifat perintah terhadap peraturan perundang-undangan dinegara kesatuan republik Indonesia.

“Kiranya Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera mengambil positif sebagai bentuk aksi wujud nyata bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana marwah UUD 1945 pada pasal 1 ayat (3),” tegasnya.

Baca Juga :  Tinjau Pelabuhan Merak, Kapolri Pastikan Siapkan Upaya Wujudkan Mudik Aman untuk Masyarakat

Polri sebagai salah satu lembaga penegak hukum mempunyai tugas yang besar untuk melaksanakan penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertibnan masyarakat perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai nilai hak asasi manusia.

“Kepercayaan masyarakat yang cukup tinggi terhadap kinerja polri dan citra yang ibangun Polri menuju “POLISI PRESISI” mampu menjalankan amanat serta tugas yang diberikan oleh negara dengan baik,” tutupnya.

 

(Teja,S.Spb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *