Daerah  

PBT Susun Pola Kerjasama, Libatkan Kajari PPU Sebagai Pendamping Hukum

Perumda Benuo Taka jalin kerja sama pendampingan hukum Jaksa Pengadilan Negara (JKN) dan Kejari Kabupaten PPU. (Foto: ist)

PENAJAM, Sinarpagibaru.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Perusahaan Umum Daerah, Perumda Benuo Taka (PBT) kabupaten PPU melaksanakan kerjasama dengan pihak lain yang disusun melalui program kerjasama pendampingan hukum Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PPU dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Benua Taka.

Kerjasama ini dikuatkan dengan penandatanganan Peraturan Direksi (Pedir) PBT kabupaten PPU terkait kerjasama dengan pihak lain. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati PPU yang juga Kuasa Pemilik Modal (KPM) PBT, Hamdam, Kajari PPU, Agus Chandra dan Direktur PBT Kabupaten PPU, Amrul Alam Senin, (11/9/2023) di Kantor Bupati PPU.

“Pertama-tama saya sebagai kepala daerah maupun KPM menyambut baik dan memberikan apresiasi serta memberikan penghargaan yang tinggi kepada semua pihak yang telah menginisiasi rencana kegiatan launching atau pendampingan dalam rangka menyusun peraturan direksi PBT untuk bekerja sama dengan pihak lain,” kata Hamdam.

Dia mengatakan bahwa tentu kerjasama ini adalah satu hal yang sudah diharap-harapkan. Menurutnya kerjasama dengan pihak lain ini adalah peluang yang sangat terbuka sekali untuk memajukan PBT, sehingga perusahaan daerah ini dapat menjadi perusahaan yang bisa diandalkan, mampu berkontribusi tentunya dengan menghasilkan PAD bagi Kabupaten PPU.

Baca Juga :  Biro Humas Kementerian ATR/BPN Lakukan Monitoring dan Evaluasi Kehumasan di Kanwil BPN Maluku Utara

Hamdam berharap melalui kerjasama ini bisa menjadi langkah yang baik kedepannya bagi PBT. Dia menginginkan agar perusahaan daerah ini mampu menangkap peluang yang ada di daerah nantinya.

“Minimal yang pertama bisa untuk pemenuhan kebutuhan perusahaan daerah ini sendiri setelah itu baru menyumbang untuk PAD kabupaten PPU, ” harap Hamdam.

Dalam kesempatan ini Hamdam juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran kejari Kabupaten PPU yang telah melakukan pendampingan khususnya dalam kegiatan kerjasama tersebut.

“Saya berharap dengan pendampingan teman-teman Kejari ini dapat bermanfaat dengan baik untuk kemajuan Perumda Benuo Taka. Tetapi saya juga minta jangan karena ada pendampingan dari kejari lantas kita melakukan pekerjaan dengan semena-mena dengan dalih toh juga ada pendampingan hukumnya,” pinta dia.

Sementara itu Kajari Kabupaten PPU Agus Chandra dalam sambutannya mengatakan harapan kejari dengan adanya pedoman internal ini akan membuat rekan-rekan di BUMD Benua Taka memiliki pedoman dalam melakukan rencana kerjasama sehingga di kemudian hari dapat terhindar dari masalah-masalah hukum dalam rangka memilih mitra kerja yang ada.

Baca Juga :  Kepemimpinan Bupati Hj Nina Agustina, LPPD Kabupaten Indramayu Tempati Peringkat 5 Nasional

Dia juga berharap dengan adanya pedoman tersebut ke depan peran dari kejaksaan untuk meningkatkan investasi di kabupaten PPU pada gilirannya mampu meningkatkan perekonomian daerah yang bisa diwujudkan oleh direktur PBT dengan seluruh jajaran yang ada di BUMD tentunya didukungan oleh dewan pengawas dan KPR yang ada.

“Kami sampaikan terimakasih kepada bupati PPU yang telah memberikan kepercayaan kepada jajaran kejari PPU untuk melakukan penyusunan mekanisme internal ini,” tutupnya. (Jabat).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *