Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Indramayu, Barang Bukti 1,33 Gram Disita

Bandar Sabu saat dibekuk Polisi

INDRAMAYU, Sinarpagibaru. Com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, membenarkan hal tersebut.

Pelaku, dengan inisial STD (47), berhasil diamankan di rumahnya yang terletak di Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 10 Januari 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok yang berisi 2 paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1,33 gram.

Baca Juga :  Tingkatkan Etika Belajar di Dunia Digital, Pemkab Purwakarta Gelar Nobar "Cakap Digital"

Selain itu, juga ditemukan 1 buah sedotan yang diruncingkan. Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di bawah lantai kamar rumah pelaku, kata AKP Otong didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, Jumat (12/1/2024).

Setelah dilakukan interogasi, tersangka STD mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh melalui seorang yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

AKP Otong Jubaedi menegaskan bahwa Polres Indramayu akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika, melaporkan informasi yang diperlukan, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya narkoba,” tambahnya.

Baca Juga :  Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Kandung oleh Saudara Sendiri di Tukdana, Indramayu

 

(Teja,S.Spb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *