Hukrim  

Polres Indramayu Gagalkan Penyelundupan 1 Juta Butir Petasan Siap Edar Jelang Idul Fitri

Polres Indramayu Gagalkan Penyelundupan 1 Juta Butir Petasan Siap Edar Jelang Idul Fitri ke wilayah Banten. (Foto: ist)

INDRAMAYU, Sinarpagibaru.com – Polsek Jatibarang, jajaran Polres Indramayu Polda Jabar berhasil menggagalkan penyelundupan petasan menjelang Hari Raya Idul Fitri yang akan diedarkan ke wilayah Banten.

Hal itu disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Jatibarang, Kompol Rynaldi Nurwan, saat menggelar Press Rilis di Mako Polres Indramayu, Selasa (2/4/2024).

Menurut Kapolsek Jatibarang, Kompol Rynaldi, penyelundupan tersebut terungkap saat para pelaku hendak mengirim satu juta butir petasan jenis korek api yang dikemas dalam 100 karton menggunakan mobil bak terbuka.

“Petasan yang diamankan dari Polsek Jatibarang itu ada 100 karton atau satu juta butir petasan,” ungkap Kapolsek.

Lanjut Kapolsek menjelaskan kronologis penangkapan tersebut.

Baca Juga :  Polres Indramayu Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi

Penangkapan terjadi pada Rabu sekitar pukul 02.30 dini hari, 27 April 2024, pihaknya mendapatkan informasi dari warga mengenai adanya orang yang sedang mengemas petasan untuk dikirim ke luar wilayah Jatibarang.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan petasan tersebut di Jalan Raya, Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, yang hendak dibawa ke daerah Banten.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku yang berperan sebagai pengantar petasan.

“Hasil pemeriksaan dari para pelaku menunjukkan bahwa petasan tersebut direncanakan untuk digunakan saat perayaan Idul Fitri. Para pelaku ini hanya berperan sebagai pengantar, bukan sebagai pembuat,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di Mapolres Indramayu untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka.

Baca Juga :  Polres Indramayu Periksa Wasma Dugaan Ancam Pembunuhan Jurnalis

“Pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah pasal 1 undang-undang nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun,” tegasnya.(@ Teja Sulaksana/Jaimin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *