Hukrim  

Polsek Kuala Berhasil Ungkap Kasus Pelaku Tindak Pidana Penggelapan

Polsek Kuala Berhasil Ungkap Kasus Pelaku Tindak Pidana Penggelapan, Rabu (8/5). (Foto: ist)

LANGKAT, Sinarpagibaru.com – Kepolisian Sektor Kuala, Kabupaten Langkat berhasil ungkap kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan di Pasar III Padang Cermin Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, Sumut Pada hari Rabu 8 Mei 2024 Pukul 13.00 Wib.

Pengungkapan kasus penggelapan berdasarkan Laporan Polisi No : LP/ B/ 32 / IV / 2024/ SPKT/ KUALA/ POLRES LANGKAT/ POLDA SUMUT.

Adapun pelaku penggelapan/penipuan ABDI (35) warga Desa Balai Kasih Kecamatan Kuala, Kab. Langkat. Korban sendiri bernama MUSTOFA ZULMI (25) warga Dusun II Sei Penjara Desa Sei Penjara, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumut.

Kronologis kejadian; Pada hari Rabu Tanggal 17 April 2024 Sekira Pukul 19.30 Wib, waktu itu korban berada didalam sebuah rumah yang bertempat di Link. II Lori, Kel.Pekan Kuala, Kec. Kuala, Kab. Langkat. Pada saat itu korban bersama dengan temannya (saksi), saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario BK3937RAY disamping halaman rumah tersebut, kemudian pelaku datang mendekati korban dan berkata “pinjam keretamu sebentar, aku mau mandi sebentar kerumah nanti langsung aku kembalikan”, saat itu korban memberikan kunci sepeda motornya dan pelaku langsung pergi. Korban menunggu lama pelaku tak kunjung datang lagi sampai saat ini sepeda motornya belum juga dikembalikan.

Baca Juga :  Reskrim Polsek Secanggang Tangkap Jurtul Togel Online

Atas kejadian tersebut korban bernama MUSTOFA ZULMI mendatangi Polsek Kuala guna membuat laporan polisi kehilangan kendaraan sepeda motor jenis Honda Vario yang dilarikan pelaku. (Josef S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *