Rakernis Ditjen PPTR, Menteri ATR/BPN: Harus Berani Mengambil Langkah-langkah Tegas

Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN Tahun 2023 di Jakarta. (Foto: Humas Kemen ATR/BPN)

Sinarpagibaru.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) memiliki fungsi untuk mengendalikan, menjaga, dan memastikan pengelolaan bidang-bidang tanah yang telah terdaftar dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya. Pengendalian ini juga berlaku terhadap wilayah yang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)-nya telah tersedia.

Dalam pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Ditjen PPTR Tahun 2023, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyebut bahwa pengendalian menjadi kunci dari investasi dan kepastian hukum hak atas tanah. Hal ini kemudian didukung dengan langkah Kementerian ATR/BPN mempercepat penyelesaian 2.000 RDTR.

“Investasi akan naik dan kepastian hukum akan kita jaga. Kuncinya ada di pengendalian dan penertiban tanah dan ruang,” ujar Hadi Tjahjanto dalam Rakernis yang bertema ‘Dukungan Peningkatan Investasi dan Kepastian Hukum Melalui Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang’ di The Ritz-Carlton Jakarta, pada Senin (10/07/2023).

Pada kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN menjabarkan isu-isu strategis terkait pengendalian dan penertiban tanah dan ruang yang perlu diakselerasi saat ini. Isu tersebut di antaranya terkait penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; isu terkait pengendalian hak atas tanah, alih fungsi lahan, kepulauan, dan kawasan tertentu; serta isu terkait pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang.

Baca Juga :  20 Warga Depok Terima Sertipikat Tanah dari Presiden di Istana Negara

“Direktorat Jenderal PPTR dalam menjalankan fungsi pengendalian dan penertiban tanah dan ruang harus berani mengambil langkah-langkah tegas, langkah-langkah hukum. Saya harapkan Kabid 5 (Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, red) dan Kabid 3 (Bidang Penataan dan Pemberdayaan, red) bisa melaksanakan tugas yang diberikan oleh negara,” tegas Hadi Tjahjanto.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) PPTR Kementerian ATR/BPN, Dwi Hariyawan menyampaikan latar belakang penyelenggaraan Rakernis tahun ini. Beberapa di antaranya keperluan akan kerja sama dan kolaborasi antara Ditjen PPTR dengan kementerian/lembaga terkait, serta perlunya monitoring dan evaluasi progres PPTR baik di pusat maupun daerah. Ia pun melaporkan, Rakernis diikuti sebanyak 663 orang yang terdiri dari 136 peserta offline dan 527 peserta online.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Elektronik di Kabupaten Madiun

“Tujuan Rakernis ini untuk monitoring dan evaluasi capaian kinerja terutama sampai dengan triwulan kedua ini. Penyamaan persepsi tugas, sehingga pelaksanaan program dapat berjalan secara efektif dan efisien sesuai dalam rencana strategis Kementerian ATR/BPN),” papar Dwi Hariyawan.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana; Dirjen Tata Ruang, Gabriel Triwibawa; Dirjen Penataan Agraria, Dalu Agung Darmawan; beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN; serta perwakilan dari Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, KLHK, dan Bareskrim Polri. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *